Tanah Nganggur Disita Negara, Bagaimana Menurut Ajaran Islam?
Miftah yusufpati
Jum'at, 08 Agustus 2025 - 05:15 WIB
Meski kerap disalahpahami sebagai bentuk sosialisme atau anti-investasi, konsep Islam tentang pengelolaan tanah justru menyeimbangkan hak individu dengan hak kolektif. Ilustarsi: Ist
LANGIT7.ID-Langkah pemerintah menyita lahan-lahan nganggur atau telantar yang dikuasai swasta dalam waktu lama, tanpa dimanfaatkan secara produktif, mengundang perdebatan publik. Namun di luar diskursus agraria modern, praktik semacam ini ternyata punya landasan dalam tradisi hukum Islam klasik.
Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 27, negara dapat mencabut hak atas tanah yang telantar selama dua tahun berturut-turut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat bahwa lebih dari 100 ribu hektare tanah yang diklaim sebagai “telantar” telah diamankan negara hingga pertengahan 2025.
Dalam keterangan publiknya, pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari “pemerataan akses agraria dan pengendalian spekulasi tanah”. Tapi langkah ini juga membuka diskusi baru: benarkah negara berhak mencabut hak tanah milik warga? Apa dasarnya—terutama dalam perspektif agama?
Dalam khazanah Islam, hak atas tanah sangat erat dikaitkan dengan asas kemanfaatan. Bukan semata-mata hak milik statis, melainkan hak guna yang aktif. Ulama klasik menegaskan bahwa tanah yang tidak dimakmurkan dalam waktu tertentu dapat kembali menjadi milik umum atau negara.
Baca juga: Kawin Mut'ah Menurut Hukum Islam: Pernah Dibolehkan
Hak Milik Bersyarat
“Dalam hukum Islam, tanah yang dibiarkan tidak diolah selama tiga tahun berturut-turut bisa dicabut dari pemiliknya dan diberikan kepada orang lain yang mampu memanfaatkannya,” tulis Ahmad Azhar Basyir dalam “Hubungan Manusia dan Tanah dalam Islam” (Basyir, 1984: 49). Pendapat ini bersumber dari praktik Khalifah Umar bin Khattab yang mencabut hak milik atas lahan yang ditelantarkan dan membagikannya kepada petani penggarap.
Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 27, negara dapat mencabut hak atas tanah yang telantar selama dua tahun berturut-turut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat bahwa lebih dari 100 ribu hektare tanah yang diklaim sebagai “telantar” telah diamankan negara hingga pertengahan 2025.
Dalam keterangan publiknya, pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari “pemerataan akses agraria dan pengendalian spekulasi tanah”. Tapi langkah ini juga membuka diskusi baru: benarkah negara berhak mencabut hak tanah milik warga? Apa dasarnya—terutama dalam perspektif agama?
Dalam khazanah Islam, hak atas tanah sangat erat dikaitkan dengan asas kemanfaatan. Bukan semata-mata hak milik statis, melainkan hak guna yang aktif. Ulama klasik menegaskan bahwa tanah yang tidak dimakmurkan dalam waktu tertentu dapat kembali menjadi milik umum atau negara.
Baca juga: Kawin Mut'ah Menurut Hukum Islam: Pernah Dibolehkan
Hak Milik Bersyarat
“Dalam hukum Islam, tanah yang dibiarkan tidak diolah selama tiga tahun berturut-turut bisa dicabut dari pemiliknya dan diberikan kepada orang lain yang mampu memanfaatkannya,” tulis Ahmad Azhar Basyir dalam “Hubungan Manusia dan Tanah dalam Islam” (Basyir, 1984: 49). Pendapat ini bersumber dari praktik Khalifah Umar bin Khattab yang mencabut hak milik atas lahan yang ditelantarkan dan membagikannya kepada petani penggarap.