home global news

Lindungi Anak di Era Digital, Komdigi Wajibkan Semua PSE Sediakan Verifikasi Usia

Jum'at, 08 Agustus 2025 - 08:44 WIB
Dirjend Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya menyebut PP TUNAS sebagai fondasi kebijakan nasional. Foto: komdigi.go.id
Pemerintah menegaskan komitmen dalam melindungi anak dari risiko digital, melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya menyebut PP TUNAS bukan sekadar regulasi, tetapi fondasi kebijakan nasional untuk memastikan keamanan anak di dunia maya.

"Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orangtua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak," ujar Dirjen Fifi mengutip laman resmi Komdigi.

Baca juga:Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti Larang Anak Main Roblox, Ini Dia Alasannya

Melalui PP TUNAS, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menyediakan fitur parental control yang efektif, menetapkan privasi tinggi secara default untuk akun anak, serta melarang pelacakan lokasi dan profiling data anak untuk kepentingan komersial.

Ia menambahkan bahwa pemerintah mengapresiasi langkah platform digital yang telah proaktif menerapkan fitur keamanan anak, seperti yang dilakukan oleh Netflix.

"Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orang tua kendali lebih besar, sekaligus menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman," tuturnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya