home global news

KH Cholil Nafis: Pemblokiran Rekening Dormant Bisa Hancurkan Kepercayaan Publik pada Perbankan

Ahad, 10 Agustus 2025 - 19:01 WIB
KH Cholil Nafis: Pemblokiran Rekening Dormant Bisa Hancurkan Kepercayaan Publik pada Perbankan
LANGIT7.ID-Jakarta; Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menyoroti kebijakan pemblokiran rekening dormant (pasif) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia mengingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap anjuran pemerintah untuk rajin menabung.

“Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah ‘ayo menabung, ayo kita rajin menabung’. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” ucap dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (10/8/2025).

Cholil menegaskan, pemblokiran rekening tidak bisa dilakukan kepada semua orang. Menurutnya, jika pemblokiran itu tidak tepat sasaran terhadap rekening yang terindikasi melanggar, maka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Oleh karena itu saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratan sehingga tidak digunakan yang macam-macam. Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam,” pungkasnya.

Baca juga:Ustadz Dasad Latif Kaget Rekening Tabungannya Diblokir Bank, Padahal untuk Pembangunan Masjid

Ia juga meminta agar pemerintah memilah secara tepat sasaran dalam pemblokiran rekening. Menurutnya, langkah yang tidak selektif dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Sebelumnya, Cholil mengungkapkan pengalamannya menjadi korban pemblokiran rekening dormant oleh PPATK. “Sedikit sih gak banyak, paling Rp200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya