home lifestyle muslim

Istri Lakukan KDRT, Apa yang Harus Dilakukan Suami?

Senin, 04 Oktober 2021 - 19:02 WIB
Penengah atau hakim bisa diambil dari perwakilan keluarga suami atau istri atau di luar itu yang dianggap mampu menjadi penengah.
Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Hibban, bahwa salah satu syarat wanita penghuni surga adalah yang benar-benar taat kepada suaminya.

Ustadz Abi Makki menjelaskan bahwa istri calon penghuni surga adalah istri yang bisa membuat tentram rumah tangga, membuat tenang suaminya.

"Istri penghuni surga adalah istri yang jika suaminya melihatnya akan menimbulkan ketenangan, ketentraman dan kenyamanan." terang Abi Makki saat dihubungi Langit7 pada (4/10/2021).

Baca juga : Hukum Pernikahan Menurut Syekh Utsaimin hingga Imam Syafi'i

Pemahaman secara terbaliknya adalah jika suami tidak mendapat ketenangan, ketentraman dan kenyamanan, maka istri tersebut dalam kemurkaan Allah SWT.

Ustadz yang sering tampil dakwah berdua dengan istrinya ini memandang taatnya seorang istri kepada suami itu hal yang bersifat wajib dan tidak bisa ditawar.

Dalam sebuah hadis diriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda, “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seseorang, niscaya aku perintahkan kepada istri untuk sujud kepada suaminya”. (HR. Abu Daud).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pernikahan kdrt perceraian
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya