LANGIT7.ID - , Jakarta - Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Hibban, bahwa salah satu syarat wanita penghuni surga adalah yang benar-benar taat kepada suaminya.
Ustadz Abi Makki menjelaskan bahwa istri calon penghuni surga adalah istri yang bisa membuat tentram rumah tangga, membuat tenang suaminya.
"Istri penghuni surga adalah istri yang jika suaminya melihatnya akan menimbulkan ketenangan, ketentraman dan kenyamanan." terang Abi Makki saat dihubungi Langit7 pada (4/10/2021).
Baca juga : Hukum Pernikahan Menurut Syekh Utsaimin hingga Imam Syafi'iPemahaman secara terbaliknya adalah jika suami tidak mendapat ketenangan, ketentraman dan kenyamanan, maka istri tersebut dalam kemurkaan Allah SWT.
Ustadz yang sering tampil dakwah berdua dengan istrinya ini memandang taatnya seorang istri kepada suami itu hal yang bersifat wajib dan tidak bisa ditawar.
Dalam sebuah hadis diriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda, “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seseorang, niscaya aku perintahkan kepada istri untuk sujud kepada suaminya”. (HR. Abu Daud).
Berkaca kepada kasus yang hangat terjadi pada pasangan selebriti Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka. Dimana viral video rekaman CCTV yang menunjukkan sang istri menganiaya suaminya.
Kelanjutan hubungan pasangan ini juga sedang ada di ujung tanduk, karena tengah menjalani proses gugat cerai di pengadilan agama Jakarta Selatan.
Lalu, bagaimana pandangan Islam jika istri melakukan kekerasan pada suami dalam sebuah rumah tangga? Apa yang harus dilakukan suami bila mengalami hal tersebut?
Baca juga: Punya Anak Bahagiakan Rasulullah, Childfree Salahi Tujuan PernikahanUstaz Abi Makki kembali menjelaskan bahwa suami harus sadar terkait kewibawaannya dan peranan suami dalam berumah tangga.
"Seorang suami harus sadar kewibawaannya dan peranannya sebagai imam jangan sampai hilang." kata ustaz yang kental dengan logat Sunda ini.
Jika sudah hilang, maka yang dilakukan adalah introspeksi diri. Selanjutnya cobalah menggali apa kemungkinan salah yang pernah dilakukan. Karena umumnya ada asap itu pasti karena ada apinya.
"Introspeksi kenapa istri melakukan hal itu. Apakah malas dalam mencari nafkah? Apakah ada kekeliruan karena sebelumnya istri sudah menyampaikan hal-hal yang tidak disukainya?" jelas Abi Makki.
Ditambahkan Abi Makki, ada juga kemungkinan istri yang meminta di luar batas kemampuan suami. Sehingga bisa memicu kekerasan dalam rumah tangga.
Jika sudah ditemukan apa yang menjadi penyebabnya, kemudian masih belum bisa untuk memperbaiki hubungan keduanya. Maka carilah orang ketiga yang mampu menengahi diantara keduanya dan adil.
"Selanjutnya kalau masih belum bisa rukun, carilah orang ketiga yang bisa menjadi penengah. Dalam riwayat, nabi Muhammad SAW pun pernah menjadi penengah antara Ali Bin Abi Thalib dan Fatimah." tambahnya.
Penengah atau hakim bisa diambil dari perwakilan keluarga suami atau istri atau di luar itu yang dianggap mampu menjadi penengah.
Suami istri bisa mencari perwakilan keluarga sebagai dari keluarga suami atau istri. Bila tidak ada juga, maka bisa menggantinya dengan guru atau orang lain yang nasihatnya bisa didengar oleh pasangan suami istri tersebut,
Bila suami mengatakan bercerai itu bukanlah solusi dalam Islam. Karena ketika mau menikah lagi atau mau menjadi single parent pun pasti akan muncul masalah baru.
"Suami langsung mengatakan cerai tetap tidak dianjurkan dalam Islam. Cerai bukan solusi, jadi cari solusi lain sebelum bercerai." Ujar Abi Makki.
Ustadz pemilik pesantren Qoshrul Quran ini meyakini bahwa permasalahan KDRT ini tidak akan langsung hadir di awal pernikahan, tetapi ada masalah yang jadi pemicunya.
"Silahkan dicari pemicunya, selesaikan baik-baik, bila perlu ajak pihak ketiga yang adil, jangan langsung bercerai. Karena setan paling senang jika ada hamba Allah yang bercerai." ringkasnya.
(est)