Sunni-Syiah Bertolak Belakang Soal Mut’ah, Ini Dasar Hukumnya
Miftah yusufpati
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 05:45 WIB
Foto/Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Suasana Masjid Nabawi sore itu sedang riuh oleh rombongan jamaah yang baru tiba dari Yaman. Di serambi, seorang lelaki paruh baya bercerita tentang masa-masa awal Islam, ketika Rasulullah SAW memperbolehkan pernikahan sementara bagi sahabat yang jauh dari keluarga. Pernikahan ini dikenal sebagai mut’ah, kontrak yang berlaku beberapa hari atau bulan, lalu bubar tanpa talak.
Dalam sejarah Islam, mut’ah adalah praktik yang memantik perbedaan tajam di meja para fuqaha. “Dulu dibolehkan, tapi kemudian dilarang,” kata Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’, mewakili pandangan mazhab Syafi‘i.
Hadis riwayat Sahih Muslim menegaskan, Nabi SAW melarang mut’ah pada peristiwa penaklukan Makkah. Pandangan serupa lahir di mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali: nikah mut’ah dianggap haram mutlak. Kitab Bada’i’ al-Shana’i’ karya al-Kasani dari mazhab Hanafi bahkan mengelompokkannya setara zina karena tidak memenuhi syarat keberlangsungan perkawinan.
Namun, di kubu Syiah Itsna ‘Asyariyah (Twelver), cerita berbeda yang terdengar. Mereka merujuk pada Surah an-Nisa ayat 24: “... wanita-wanita yang telah kamu nikmati (istamta’tum) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya...”
Baca juga: Asyura di Negeri Syiah: Duka yang Dirawat, Luka yang Dirayakan
Ayat ini, menurut ulama Syiah, menjadi dasar hukum sahnya mut’ah. Dalam pandangan ini, mut’ah bukanlah sisa praktik jahiliyah, melainkan syariat yang dibolehkan Nabi, lalu dilarang bukan oleh wahyu, melainkan oleh kebijakan Khalifah Umar bin Khattab.
Buku "Perempuan dari Cinta sampai Seks, dari Nikah Mut’ah sampai Nikah Sunnah" karya Quraish Shihab mencatat bahwa perbedaan tafsir ayat ini menjadi titik pangkal perbedaan hukum antara Sunni dan Syiah.
Dalam sejarah Islam, mut’ah adalah praktik yang memantik perbedaan tajam di meja para fuqaha. “Dulu dibolehkan, tapi kemudian dilarang,” kata Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’, mewakili pandangan mazhab Syafi‘i.
Hadis riwayat Sahih Muslim menegaskan, Nabi SAW melarang mut’ah pada peristiwa penaklukan Makkah. Pandangan serupa lahir di mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali: nikah mut’ah dianggap haram mutlak. Kitab Bada’i’ al-Shana’i’ karya al-Kasani dari mazhab Hanafi bahkan mengelompokkannya setara zina karena tidak memenuhi syarat keberlangsungan perkawinan.
Namun, di kubu Syiah Itsna ‘Asyariyah (Twelver), cerita berbeda yang terdengar. Mereka merujuk pada Surah an-Nisa ayat 24: “... wanita-wanita yang telah kamu nikmati (istamta’tum) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya...”
Baca juga: Asyura di Negeri Syiah: Duka yang Dirawat, Luka yang Dirayakan
Ayat ini, menurut ulama Syiah, menjadi dasar hukum sahnya mut’ah. Dalam pandangan ini, mut’ah bukanlah sisa praktik jahiliyah, melainkan syariat yang dibolehkan Nabi, lalu dilarang bukan oleh wahyu, melainkan oleh kebijakan Khalifah Umar bin Khattab.
Buku "Perempuan dari Cinta sampai Seks, dari Nikah Mut’ah sampai Nikah Sunnah" karya Quraish Shihab mencatat bahwa perbedaan tafsir ayat ini menjadi titik pangkal perbedaan hukum antara Sunni dan Syiah.