home wirausaha syariah

Kabar Baik! Warteg, Warsun, dan Warung Padang Kini Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis dari BPJPH

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:36 WIB
Kabar Baik! Warteg, Warsun, dan Warung Padang Kini Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis dari BPJPH
LANGIT7.ID-Jakarta; Kabar baik hadir bagi pelaku usaha kuliner tradisional seperti Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), hingga Warung Padang. Pemerintah kini memberi peluang untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, sebagai bagian dari langkah strategis meningkatkan daya saing warung lokal terhadap franchise asing yang kian menjamur.

Inisiatif ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, dalam acara Coffee Morning Kepala BPJPH Bersama Media yang berlangsung di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Selasa (19/8).

“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung sunda, warung padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” kata Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Ia menambahkan bahwa fasilitas ini bisa diperoleh dengan cara mengajukan sertifikasi halal melalui skema sertifikasi halal gratis yang termasuk dalam program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Caranya, ajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis yang merupakan program strategis pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” sambungnya.

Dipercepat Lewat Aturan Baru

Langkah percepatan ini diatur melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 Juli 2025. Regulasi ini mengatur petunjuk teknis layanan sertifikasi halal berbasis pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil. Dokumen lengkapnya tersedia di laman resmi BPJPH: bpjph.halal.go.id.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya