LANGIT7.ID-Jakarta; Kabar baik hadir bagi pelaku usaha kuliner tradisional seperti Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), hingga Warung Padang. Pemerintah kini memberi peluang untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, sebagai bagian dari langkah strategis meningkatkan daya saing warung lokal terhadap franchise asing yang kian menjamur.
Inisiatif ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, dalam acara Coffee Morning Kepala BPJPH Bersama Media yang berlangsung di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Selasa (19/8).
“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung sunda, warung padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” kata Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan bahwa fasilitas ini bisa diperoleh dengan cara mengajukan sertifikasi halal melalui skema sertifikasi halal gratis yang termasuk dalam program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Caranya, ajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis yang merupakan program strategis pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” sambungnya.
Dipercepat Lewat Aturan BaruLangkah percepatan ini diatur melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 Juli 2025. Regulasi ini mengatur petunjuk teknis layanan sertifikasi halal berbasis pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil. Dokumen lengkapnya tersedia di laman resmi BPJPH: bpjph.halal.go.id.
“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal.” ucap Babe Haikal.
Skema baru ini memanfaatkan pendekatan self declare yang didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H), sehingga warung makan tradisional bisa mengikuti proses ini dengan mudah dan tetap terstandar.
Tingkatkan Kualitas dan KepercayaanProgram ini ditujukan bukan sekadar untuk kepastian hukum, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan mutu dan daya saing bisnis kuliner tradisional di tengah gempuran jaringan makanan internasional.
“Kami ingin rumah makan yang begitu banyak ini juga berdaya saing dengan franchise rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri. Jadi ini kompetisi sehat, dengan standar dan kualitas.” katanya.
Kehadiran sertifikat halal dipercaya mampu memperkuat kepercayaan konsumen terhadap warung lokal karena adanya jaminan kehalalan bahan dan proses produksinya.
“Kami juga ingin anak-anak banyak menyukai menu Nusantara, ada soto Betawi, soto Bogor, sate, rendang dan menu lainnya. Selama ini kita perhatikan anak-anak banyak ke rumah makan franchise dari luar negeri,” imbuh Babe Haikal.
“Dan untuk memastikan program sertifikasi halal, kami juga terus melakukan pengawasan (Jaminan Produk Halal) secara berkala.” pungkasnya.
Syarat Pengajuan Self DeclareTerdapat sejumlah ketentuan bagi warung makan yang ingin mengakses fasilitas sertifikasi halal gratis melalui skema self declare, antara lain:
• Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan termasuk skala usaha mikro dan kecil.
• Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya dan tidak menggunakan bahan non-halal.
• Proses produksinya sederhana dan tidak bercampur dengan proses produk non-halal.
• Omzet tidak lebih dari Rp15 miliar per tahun.
• Memiliki maksimal satu lokasi produksi dan satu outlet.
• Produk berupa barang, tidak mengandung bahan berbahaya, dan bebas dari unsur hewani kecuali telah disembelih secara halal.
• Daging giling harus diolah melalui jasa giling halal.
• Jumlah produk maksimal 10 jenis (selain warteg/warsun/warmindo) atau 30 jenis untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya.
• Seluruh produk dan prosesnya akan diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi UMKM sektor kuliner, sekaligus melestarikan kekayaan kuliner Nusantara dalam standar yang modern dan berkelanjutan.
(lam)