Tafsir atau Ta’wil? Pertarungan Klasik yang Masih Mengguncang Dunia Modern
Miftah yusufpati
Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:00 WIB
Tawil bukan sekadar soal tafsir, melainkan cermin pergulatan umat Islam mencari titik temu antara teks wahyu dan keterbatasan akal manusia. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- “Istiwa’ dimaklumi, tapi kaifiyah-nya majhul.” Begitu jawaban Imam Malik bin Anas ketika ditanya soal ayat Al-Qur’an yang menyebut Allah bersemayam di atas Arasy. Kalimat ringkas itu seakan menjadi simpul perdebatan panjang yang tak pernah selesai: sampai sejauh mana manusia boleh menafsirkan sifat-sifat Allah, dan apa makna ta’wil yang sesungguhnya?
Di Damaskus abad ke-14, seorang ulama karismatik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (1263–1328 M), berdiri di garis depan perdebatan itu. Dalam Majmu’ Fatawa, ia menegaskan bahwa lafal ta’wil dalam tradisi Ahlul Kalam berbeda jauh dari yang dikenal para mufassir generasi awal. “Sesungguhnya para ulama tafsir terdahulu memahami ta’wil dengan maksud tafsir,” tulisnya. Ibnu Taimiyah merujuk pada Imam Mujahid, murid Ibn Abbas, yang menanyakan tafsir seluruh Al-Qur’an kepada sang sahabat besar.
Menurutnya, ada dua makna utama ta’wil. Pertama, sebagai tafsir: penjelasan makna yang bisa ditangkap dari teks. Kedua, sebagai hakikat yang hanya diketahui Allah: misalnya kejadian hari kiamat yang disebut dalam wahyu, yang realitasnya hanya akan terbukti saat ia datang. “Ta’wil inilah yang tidak bisa diketahui kecuali oleh Allah Ta’ala sendiri,” tulisnya lagi dalam Dar’ Ta’arudh al-‘Aql wa an-Naql.
Baca juga: Pandangan tentang Modernisasi Tafsir: Penggunaan Takwil dan Metafora
Dari Tafsir ke Polemik Filsafat
Polemik mengeras ketika istilah ta’wil mengalami penyempitan makna oleh kalangan muta’akhirin (generasi belakangan). Mereka memaknainya sebagai pengalihan arti lafadz dari makna lahiriah menuju makna lain yang dianggap lebih selamat secara teologis. Misalnya, ayat “bal yadâhu mabthûtatân” (QS. Al-Maidah: 64) yang secara lahiriah menyebut “tangan Allah”. Sebagian kalamiyun mengalihkannya menjadi “kekuasaan Allah”.
Bagi Ibnu Taimiyah, pendekatan semacam itu justru problematis. Sebab, ia menutup ruang tafsir yang dibangun para sahabat dan tabi’in. Ia menolak anggapan bahwa Nabi Muhammad sendiri tidak memahami ayat-ayat yang dibacakannya. “Itu berarti menuduh Nabi dan Jibril tidak tahu makna Al-Qur’an,” tegasnya dalam Majmu’ Fatawa.
Di Damaskus abad ke-14, seorang ulama karismatik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (1263–1328 M), berdiri di garis depan perdebatan itu. Dalam Majmu’ Fatawa, ia menegaskan bahwa lafal ta’wil dalam tradisi Ahlul Kalam berbeda jauh dari yang dikenal para mufassir generasi awal. “Sesungguhnya para ulama tafsir terdahulu memahami ta’wil dengan maksud tafsir,” tulisnya. Ibnu Taimiyah merujuk pada Imam Mujahid, murid Ibn Abbas, yang menanyakan tafsir seluruh Al-Qur’an kepada sang sahabat besar.
Menurutnya, ada dua makna utama ta’wil. Pertama, sebagai tafsir: penjelasan makna yang bisa ditangkap dari teks. Kedua, sebagai hakikat yang hanya diketahui Allah: misalnya kejadian hari kiamat yang disebut dalam wahyu, yang realitasnya hanya akan terbukti saat ia datang. “Ta’wil inilah yang tidak bisa diketahui kecuali oleh Allah Ta’ala sendiri,” tulisnya lagi dalam Dar’ Ta’arudh al-‘Aql wa an-Naql.
Baca juga: Pandangan tentang Modernisasi Tafsir: Penggunaan Takwil dan Metafora
Dari Tafsir ke Polemik Filsafat
Polemik mengeras ketika istilah ta’wil mengalami penyempitan makna oleh kalangan muta’akhirin (generasi belakangan). Mereka memaknainya sebagai pengalihan arti lafadz dari makna lahiriah menuju makna lain yang dianggap lebih selamat secara teologis. Misalnya, ayat “bal yadâhu mabthûtatân” (QS. Al-Maidah: 64) yang secara lahiriah menyebut “tangan Allah”. Sebagian kalamiyun mengalihkannya menjadi “kekuasaan Allah”.
Bagi Ibnu Taimiyah, pendekatan semacam itu justru problematis. Sebab, ia menutup ruang tafsir yang dibangun para sahabat dan tabi’in. Ia menolak anggapan bahwa Nabi Muhammad sendiri tidak memahami ayat-ayat yang dibacakannya. “Itu berarti menuduh Nabi dan Jibril tidak tahu makna Al-Qur’an,” tegasnya dalam Majmu’ Fatawa.