home masjid

Utang Penghalang Surga: Ketika Hak Manusia Mengalahkan Hak Allah

Jum'at, 22 Agustus 2025 - 17:00 WIB
Mengapa agama begitu keras terhadap pelanggaran hak manusia, bahkan di tengah peperangan? Karena prinsip keadilan sosial menjadi pondasi hukum Islam. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Seorang lelaki maju ke hadapan Rasulullah SAW dengan semangat membara. Ia ingin berperang, mencari syahid di jalan Allah. Namun, jawaban Nabi justru membuatnya tercekat. “Apakah engkau punya utang?” tanya Rasul. Lelaki itu terdiam. Jawabannya adalah ya.

Dalam pandangan syariat, mati syahid adalah puncak pengorbanan. Namun, dalam sejumlah hadis sahih, Rasul menegaskan, syahid tidak menggugurkan utang. “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni, kecuali utangnya,” demikian sabda Nabi yang diriwayatkan Muslim dari Abdullah bin Amr (al-Imarah, 1886). Bahkan, dalam riwayat lain, Rasul menegaskan kerasnya persoalan ini: “Jika seseorang terbunuh dalam perang, dihidupkan kembali, lalu terbunuh lagi berkali-kali, namun ia punya tanggungan utang, ia tidak akan masuk surga sebelum melunasi utangnya” (HR Ahmad, Nasa’i, dan Hakim).

Pesan ini jelas: hak manusia (huququl ‘ibad) mendapat prioritas lebih ketat dibanding hak Allah (huququllah). Ulama klasik bahkan menyimpulkan, “Hak Allah dibangun di atas toleransi, sedangkan hak manusia dibangun di atas ketelitian.” Yusuf al-Qardhawi menggarisbawahi hal ini dalam bukunya Fiqh Prioritas: Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah (Robbani Press, 1996). Menurutnya, bila terjadi benturan antara ibadah yang terkait hak Allah—seperti haji—dengan kewajiban membayar utang yang menyangkut hak manusia, maka kewajiban sosial harus didahulukan.

Baca juga: Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor: Telaah Fikih dan Maqasid al-Syari’ah

Syariat yang Memihak Keadilan Sosial

Logika ini sederhana namun sering diabaikan. Orang rela berutang untuk berangkat haji, padahal syarat istitha‘ah (mampu) jelas disebutkan dalam Al-Qur’an. Bahkan, sebagian mencari cara agar tetap bisa menunaikan haji meski menyisakan beban finansial bagi ahli waris. “Orang Islam yang mempunyai utang tidak boleh mendahulukan ibadah haji sampai dia membayar utangnya,” tulis Qardhawi, kecuali jika si pemberi pinjaman merelakan atau memberi tenggang waktu.

Teguran keras Nabi terhadap utang bahkan dikaitkan dengan jihad. Dalam hadis sahih, Rasul menolak menshalatkan jenazah seorang pejuang karena ia terbukti mengambil harta rampasan sebelum dibagi. Nilainya? Hanya selembar kain. “Dia akan masuk neraka,” kata Nabi ketika mendengar laporan bahwa seorang prajurit mengambil baju panjang dari harta ghanimah (HR Bukhari). Dalam peristiwa lain, seorang yang gugur di Khaibar disangka syahid, tetapi Rasul berkata, “Sekali-kali tidak, aku melihatnya di neraka karena mengambil barang rampasan yang kecil.” (HR Muslim dari Ibn Abbas).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya