Ketika Islam Bernegosiasi dengan Demokrasi: Tafsir Keagamaan Terus Diuji
Miftah yusufpati
Senin, 01 September 2025 - 16:00 WIB
Demokrasi diterima sepanjang tidak melanggar prinsip syariat. Ilustrasi: Tirto
LANGIT7.ID-Pagi itu, di sebuah forum diskusi daring bertema “Masa Depan Demokrasi di Negeri Muslim Terbesar Dunia”, seorang akademisi muda bertanya lantang: “Benarkah Islam dan demokrasi benar-benar cocok, atau hanya kompromi politik yang rapuh?” Pertanyaan itu mencerminkan kegelisahan lama: mengapa dalam banyak pemilu, jargon agama selalu hadir, seolah Islam harus terus-menerus membuktikan kesesuaiannya dengan demokrasi.
Sejak reformasi 1998, Indonesia dipuji sebagai contoh negara berpenduduk Muslim yang sukses menjalankan demokrasi. Pemilu langsung, kebebasan pers, dan multipartai menjadi ciri yang dibanggakan. Tapi perjalanan dua dekade terakhir menunjukkan realitas yang lebih rumit. Kasus-kasus politik identitas, mobilisasi massa berbasis agama, hingga legislasi bernuansa syariat mengundang pertanyaan: apakah hubungan Islam dan demokrasi di Indonesia simbiosis, atau sekadar kawin paksa?
Baca juga: Jejak Perempuan di Aqabah: Dari Baiat ke Tonggak Politik Islam
Warisan Ormas dan Tafsir Moderasi
Tak bisa dimungkiri, tradisi organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menjadi penyangga demokrasi Indonesia. Dua ormas ini sejak lama mengusung narasi kebangsaan dan menolak ide negara teokratis. Di masa awal reformasi, NU di bawah kepemimpinan Abdurrahman Wahid menjadi motor konsolidasi demokrasi. Gus Dur bahkan menegaskan, nilai Islam yang substantif seperti keadilan dan musyawarah tak pernah bertentangan dengan demokrasi. “Islam datang untuk membebaskan manusia,” kata Gus Dur suatu ketika, “bukan untuk memaksa dalam satu bentuk tunggal.”
Peneliti Jeremy Menchik dalam bukunya Islam and Democracy in Indonesia menulis, ormas besar itu berhasil menciptakan civic pluralism atau pluralisme berbasis komunitas. Namun, ia juga mencatat paradoks: pluralisme itu dibatasi oleh norma kolektif agama. Demokrasi diterima, tapi bukan tanpa syarat.
Muhammadiyah, melalui jaringan sekolah dan universitasnya, ikut mengawal jalannya demokrasi lewat jalur pendidikan dan advokasi kebijakan publik. Namun, seperti dicatat dalam riset Zuly Qodir (2019), di tubuh Muhammadiyah sendiri terjadi perdebatan: sejauh mana organisasi boleh terlibat dalam politik praktis tanpa kehilangan idealisme dakwah?
Sejak reformasi 1998, Indonesia dipuji sebagai contoh negara berpenduduk Muslim yang sukses menjalankan demokrasi. Pemilu langsung, kebebasan pers, dan multipartai menjadi ciri yang dibanggakan. Tapi perjalanan dua dekade terakhir menunjukkan realitas yang lebih rumit. Kasus-kasus politik identitas, mobilisasi massa berbasis agama, hingga legislasi bernuansa syariat mengundang pertanyaan: apakah hubungan Islam dan demokrasi di Indonesia simbiosis, atau sekadar kawin paksa?
Baca juga: Jejak Perempuan di Aqabah: Dari Baiat ke Tonggak Politik Islam
Warisan Ormas dan Tafsir Moderasi
Tak bisa dimungkiri, tradisi organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menjadi penyangga demokrasi Indonesia. Dua ormas ini sejak lama mengusung narasi kebangsaan dan menolak ide negara teokratis. Di masa awal reformasi, NU di bawah kepemimpinan Abdurrahman Wahid menjadi motor konsolidasi demokrasi. Gus Dur bahkan menegaskan, nilai Islam yang substantif seperti keadilan dan musyawarah tak pernah bertentangan dengan demokrasi. “Islam datang untuk membebaskan manusia,” kata Gus Dur suatu ketika, “bukan untuk memaksa dalam satu bentuk tunggal.”
Peneliti Jeremy Menchik dalam bukunya Islam and Democracy in Indonesia menulis, ormas besar itu berhasil menciptakan civic pluralism atau pluralisme berbasis komunitas. Namun, ia juga mencatat paradoks: pluralisme itu dibatasi oleh norma kolektif agama. Demokrasi diterima, tapi bukan tanpa syarat.
Muhammadiyah, melalui jaringan sekolah dan universitasnya, ikut mengawal jalannya demokrasi lewat jalur pendidikan dan advokasi kebijakan publik. Namun, seperti dicatat dalam riset Zuly Qodir (2019), di tubuh Muhammadiyah sendiri terjadi perdebatan: sejauh mana organisasi boleh terlibat dalam politik praktis tanpa kehilangan idealisme dakwah?