home global news

Istilah Non-Aktif Anggota DPR Ternyata Tak Ada dalam UU MD3, Lalu Apa Maksudnya?

Senin, 01 September 2025 - 15:35 WIB
Uya Kuya dan Eko Patrio dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh Partai PAN. Sumber: ist
Sejumlah anggota DPR yang dinilai melakukan tindakan nirempati, telah diputuskan oleh partai politik asal masing-masing untuk dinon-aktifkan sebagai anggota dewan. Apa makna non-aktif yang dimaksud? Sebab istilah ini tidak tercantum dalam UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Nama-nama anggota dewan yang dinon-aktifkan dari DPR yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari partai Nasdem. Keduanya dinilai telah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menyinggung dan mencederai perasaan masyarakat, sehingga dianggap menyimpang dari nilai-nilai perjuangan Partai Nasdem. Penon-aktifan berlaku per 1 September 2025.

Kemudian dari Partai Amanat Nasional (PAN) yaitu Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan, "Mencermati dinamika dan perkembangan sekarang, DPP PAN memutuskan menonaktifkan saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR dari fraksi PAN DPR terhitung sejak Senin 1 September 2025."

Baca juga:Demi Selamatkan Partai, Syahroni dan Nafa Urbach Dipecat Nasdem dari DPR Oleh DPP Nasdem

Menyusul kemudian, Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji mengumumkan pihaknya secara resmi menonaktifkan Adies Kadir sebagai anggota DPR dari fraksi partai Golkar terhitung Senin 1 September 2025.

Lantas apa makna non-aktif sebagai anggota DPR itu sendiri?
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya