home masjid

Satu Perempuan, Dua Ingatan: Tafsir Ulang Al-Baqarah 282

Rabu, 03 September 2025 - 17:10 WIB
Tafsir ulang terhadap ayat tentang saksi dalam utang piutang menunjukkan bahwa nilai perempuan dalam Islam tidak diukur dari jumlah, tetapi dari kapasitas dan konteks sosialnya. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Sebuah ayat di Surah Al-Baqarah menjadi salah satu yang paling sering dikutip dan dipertanyakansaat Islam berbicara tentang perempuan. Ayat 282, dikenal sebagai ayat terpanjang dalam Al-Qur’an, mengatur soal pencatatan utang. Tapi bagian yang mencuat dalam diskursus publik adalah soal saksi: dua pria, atau satu pria ditambah dua perempuan.

“Supaya jika salah seorang lupa, yang lain mengingatkannya,” demikian bunyi penjelasan dalam ayat tersebut. Sepintas, ini menyiratkan: satu perempuan = setengah laki-laki.

Al-Baqarah 282 diturunkan di Madinah, ketika masyarakat baru belajar sistem keuangan. Kala itu, perempuan jarang dilibatkan dalam transaksi jual beli atau pencatatan utang. Konteks ini penting, kata ulama tafsir modern.

“Ini bukan soal kapasitas intelektual perempuan, tapi soal peran sosial yang berlaku saat itu,” kata Sheikh Ali Gomaa, mantan Mufti Mesir, dalam wawancaranya dengan Dar al-Ifta. “Jika peran sosial berubah, maka implikasi fiqihnya pun bisa ikut menyesuaikan.”

Pendapat serupa diutarakan oleh Ibn Taymiyyah dan Ibn al-Qayyim, dua tokoh klasik dari mazhab Hanbali. Mereka menyatakan, kesaksian perempuan bisa disetarakan dengan laki-laki jika kapasitas dan integritasnya setara.

Baca juga: Nasaruddin Umar: Hampir Semua Tafsir Mengalami Gender Bias

Saksi, Perempuan, dan Ingatan
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya