Islam dan Toleransi: Jalan Tengah yang Sering Terlupakan
Miftah yusufpati
Sabtu, 06 September 2025 - 05:15 WIB
Islam menuntut umatnya adil, bahkan terhadap yang berbeda iman. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID- Di sebuah masjid tua di jantung Kota Kudus, Jawa Tengah, bedug berderu bersahut dengan lantunan adzan. Di luar pagar, beberapa warga Tionghoa menata dupa dan lilin di kelenteng kecil. Pemandangan ini mungkin tak lazim di kota lain, tapi di Kudus ia berlangsung ratusan tahun—jejak kompromi sosial yang dirintis Sunan Kudus sejak abad ke-16. Sang wali melarang penyembelihan sapi sebagai penghormatan kepada tradisi Hindu. “Inilah wujud nyata toleransi yang bersumber dari nilai Islam,” tulis Ahmad Baso dalam Islam Nusantara: Ijtihad Jenius dan Ijma’ Ulama Indonesia (Mizan, 2015).
Namun, harmoni semacam ini kerap diterpa badai ideologi. Dari Timur Tengah hingga Asia Tenggara, intoleransi menjelma dalam bentuk kekerasan sektarian, pelarangan ibadah, hingga ujaran kebencian. Padahal, konsep tasamuh—toleransi—mengakar dalam ajaran Islam. Al-Qur’an menyebut, “Tidak ada paksaan dalam agama” (QS. Al-Baqarah: 256). Tafsir Al-Tabari menegaskan ayat ini sebagai prinsip kebebasan berkeyakinan: iman harus lahir dari kesadaran, bukan paksaan (Jāmiʿ al-Bayān fī Taʾwīl al-Qurʾān, Dar al-Kutub, 1992).
Baca juga: Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke 80 (10): Dengan Olahraga, Akan Menumbuhkan Sportifitas, Toleransi dan Generasi Champion
Jejak Historis dan Dalil Normatif
Sejak awal, Nabi Muhammad membangun tatanan sosial berbasis toleransi. Piagam Madinah tahun 622 M menjadi konstitusi multikultural pertama di dunia Islam, mengakui hak Yahudi dan kabilah non-Muslim sebagai bagian dari komunitas politik. “Piagam Madinah adalah manifestasi prinsip koeksistensi damai,” tulis Muhammad Hamidullah dalam The First Written Constitution in the World(Sh. Muhammad Ashraf, 1968).
Dalil normatifnya jelas. QS. Al-Hujurat ayat 13 menegaskan pluralitas sebagai keniscayaan: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.” Ulama kontemporer, seperti Syaikh Yusuf al-Qaradawi, menekankan bahwa perbedaan agama bukan alasan permusuhan, melainkan peluang membangun kerja sama dalam kebaikan (Fiqh al-Jihād, Wahbah, 2009).
Dalam khazanah tafsir klasik, Fakhr al-Din al-Razi (w. 1209) mengulas bahwa ayat “Lakum dīnukum waliya dīn” (QS. Al-Kafirun: 6) mengandung pengakuan atas kebebasan beragama. Sementara dalam fikih, ulama empat mazhab merumuskan konsep ahl al-dzimmah—jaminan perlindungan bagi non-Muslim di negara Islam. “Meski istilah ini kini terdengar usang, prinsipnya relevan: keadilan tanpa diskriminasi,” tulis Wael B. Hallaq dalam An Introduction to Islamic Law(Cambridge University Press, 2009).
Namun, harmoni semacam ini kerap diterpa badai ideologi. Dari Timur Tengah hingga Asia Tenggara, intoleransi menjelma dalam bentuk kekerasan sektarian, pelarangan ibadah, hingga ujaran kebencian. Padahal, konsep tasamuh—toleransi—mengakar dalam ajaran Islam. Al-Qur’an menyebut, “Tidak ada paksaan dalam agama” (QS. Al-Baqarah: 256). Tafsir Al-Tabari menegaskan ayat ini sebagai prinsip kebebasan berkeyakinan: iman harus lahir dari kesadaran, bukan paksaan (Jāmiʿ al-Bayān fī Taʾwīl al-Qurʾān, Dar al-Kutub, 1992).
Baca juga: Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke 80 (10): Dengan Olahraga, Akan Menumbuhkan Sportifitas, Toleransi dan Generasi Champion
Jejak Historis dan Dalil Normatif
Sejak awal, Nabi Muhammad membangun tatanan sosial berbasis toleransi. Piagam Madinah tahun 622 M menjadi konstitusi multikultural pertama di dunia Islam, mengakui hak Yahudi dan kabilah non-Muslim sebagai bagian dari komunitas politik. “Piagam Madinah adalah manifestasi prinsip koeksistensi damai,” tulis Muhammad Hamidullah dalam The First Written Constitution in the World(Sh. Muhammad Ashraf, 1968).
Dalil normatifnya jelas. QS. Al-Hujurat ayat 13 menegaskan pluralitas sebagai keniscayaan: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.” Ulama kontemporer, seperti Syaikh Yusuf al-Qaradawi, menekankan bahwa perbedaan agama bukan alasan permusuhan, melainkan peluang membangun kerja sama dalam kebaikan (Fiqh al-Jihād, Wahbah, 2009).
Dalam khazanah tafsir klasik, Fakhr al-Din al-Razi (w. 1209) mengulas bahwa ayat “Lakum dīnukum waliya dīn” (QS. Al-Kafirun: 6) mengandung pengakuan atas kebebasan beragama. Sementara dalam fikih, ulama empat mazhab merumuskan konsep ahl al-dzimmah—jaminan perlindungan bagi non-Muslim di negara Islam. “Meski istilah ini kini terdengar usang, prinsipnya relevan: keadilan tanpa diskriminasi,” tulis Wael B. Hallaq dalam An Introduction to Islamic Law(Cambridge University Press, 2009).