Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 01 Mei 2026
home masjid detail berita

Islam dan Toleransi: Jalan Tengah yang Sering Terlupakan

miftah yusufpati Sabtu, 06 September 2025 - 05:15 WIB
Islam dan Toleransi: Jalan Tengah yang Sering Terlupakan
Islam menuntut umatnya adil, bahkan terhadap yang berbeda iman. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID- Di sebuah masjid tua di jantung Kota Kudus, Jawa Tengah, bedug berderu bersahut dengan lantunan adzan. Di luar pagar, beberapa warga Tionghoa menata dupa dan lilin di kelenteng kecil. Pemandangan ini mungkin tak lazim di kota lain, tapi di Kudus ia berlangsung ratusan tahun—jejak kompromi sosial yang dirintis Sunan Kudus sejak abad ke-16. Sang wali melarang penyembelihan sapi sebagai penghormatan kepada tradisi Hindu. “Inilah wujud nyata toleransi yang bersumber dari nilai Islam,” tulis Ahmad Baso dalam Islam Nusantara: Ijtihad Jenius dan Ijma’ Ulama Indonesia (Mizan, 2015).

Namun, harmoni semacam ini kerap diterpa badai ideologi. Dari Timur Tengah hingga Asia Tenggara, intoleransi menjelma dalam bentuk kekerasan sektarian, pelarangan ibadah, hingga ujaran kebencian. Padahal, konsep tasamuh—toleransi—mengakar dalam ajaran Islam. Al-Qur’an menyebut, “Tidak ada paksaan dalam agama” (QS. Al-Baqarah: 256). Tafsir Al-Tabari menegaskan ayat ini sebagai prinsip kebebasan berkeyakinan: iman harus lahir dari kesadaran, bukan paksaan (Jāmiʿ al-Bayān fī Taʾwīl al-Qurʾān, Dar al-Kutub, 1992).

Baca juga: Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke 80 (10): Dengan Olahraga, Akan Menumbuhkan Sportifitas, Toleransi dan Generasi Champion

Jejak Historis dan Dalil Normatif

Sejak awal, Nabi Muhammad membangun tatanan sosial berbasis toleransi. Piagam Madinah tahun 622 M menjadi konstitusi multikultural pertama di dunia Islam, mengakui hak Yahudi dan kabilah non-Muslim sebagai bagian dari komunitas politik. “Piagam Madinah adalah manifestasi prinsip koeksistensi damai,” tulis Muhammad Hamidullah dalam The First Written Constitution in the World (Sh. Muhammad Ashraf, 1968).

Dalil normatifnya jelas. QS. Al-Hujurat ayat 13 menegaskan pluralitas sebagai keniscayaan: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.” Ulama kontemporer, seperti Syaikh Yusuf al-Qaradawi, menekankan bahwa perbedaan agama bukan alasan permusuhan, melainkan peluang membangun kerja sama dalam kebaikan (Fiqh al-Jihād, Wahbah, 2009).

Dalam khazanah tafsir klasik, Fakhr al-Din al-Razi (w. 1209) mengulas bahwa ayat “Lakum dīnukum waliya dīn” (QS. Al-Kafirun: 6) mengandung pengakuan atas kebebasan beragama. Sementara dalam fikih, ulama empat mazhab merumuskan konsep ahl al-dzimmah—jaminan perlindungan bagi non-Muslim di negara Islam. “Meski istilah ini kini terdengar usang, prinsipnya relevan: keadilan tanpa diskriminasi,” tulis Wael B. Hallaq dalam An Introduction to Islamic Law (Cambridge University Press, 2009).

Baca juga: Model Pembelajaran Pancasila Berbasis Kognitif Berhasil Tingkatkan Toleransi Sosial Siswa SD

Benturan di Era Modern

Namun, realitas tak selalu seindah teks. Laporan Pew Research Center (2023) mencatat, intoleransi berbasis agama meningkat di 52 negara, termasuk Indonesia. Kasus penolakan pembangunan rumah ibadah, pembubaran ibadah Natal, hingga kekerasan terhadap minoritas Syiah dan Ahmadiyah menunjukkan lemahnya internalisasi nilai tasamuh.

Azyumardi Azra dalam Islam Substantif (Mizan, 1999) menyebut masalah ini bukan pada ajaran, melainkan pada tafsir sempit dan politisasi agama. “Islam mengajarkan toleransi, tetapi politik sering memelintirnya untuk kepentingan elektoral,” tulis Azra.

Ironisnya, sebagian kelompok mengusung narasi ghirah (semangat keagamaan) untuk membenarkan intoleransi, padahal Nabi justru melarang kekerasan terhadap non-Muslim yang hidup damai. Dalam hadis riwayat al-Bukhari, beliau bersabda: “Barangsiapa membunuh seorang mu’ahad (non-Muslim yang terikat perjanjian), ia tidak akan mencium bau surga.” (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Jizyah).

Konsep maqasid al-syariah (tujuan syariat) yang digagas al-Syatibi (w. 1388) juga menempatkan hifz al-nafs (perlindungan jiwa) dan hifz al-din (perlindungan agama) sebagai prinsip dasar. Ini berarti, menebar kebencian atas nama agama justru bertentangan dengan spirit syariat.

Baca juga: Potret Toleransi di Salatiga, Umat Katolik Bagi-bagi Takjil Selama Ramadhan 1446 H

Jalan Tengah: Dari Diskursus ke Kebijakan

Di Indonesia, wacana toleransi kerap berhenti di ruang seminar. Padahal, nilai tasamuh harus diturunkan ke kebijakan: pendidikan agama yang inklusif, kurikulum moderasi, dan penegakan hukum yang adil. Kementerian Agama mengklaim sudah mengarusutamakan moderasi beragama sejak 2019, tapi data Setara Institute (2024) menunjukkan 65 kasus pelanggaran kebebasan beragama masih terjadi setahun terakhir.

“Islam menuntut umatnya adil, bahkan terhadap yang berbeda iman,” tegas Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an (Mizan, 1996). Prinsip itu, katanya, bukan sekadar retorika, tapi amanah ilahi yang harus terwujud dalam relasi sosial.

Jika teks-teks suci begitu jelas mengajarkan toleransi, mengapa praktik intoleransi masih mengakar? Apakah ini soal tafsir, politik, atau krisis etika publik? Atau, seperti kata Khaled Abou El Fadl dalam The Great Theft: Wrestling Islam from the Extremists (HarperSanFrancisco, 2005), “Islam bukan bermasalah, tapi kaum ekstremis yang mencurinya dari wajah rahmat yang sesungguhnya.”

Sampai pertanyaan itu terjawab, tasamuh akan tetap menjadi doktrin yang agung—tapi rapuh di tangan manusia.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 01 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:50
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)