Kemendagri Klaim Selesaikan 678 Kasus Konflik Tanah Sejak 2016
Ahmad zuhdi
Selasa, 05 Oktober 2021 - 19:12 WIB
Ilustrasi pertikain soal kepemilikan tanah. Foto: Langit7.id/iStock
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri) menggelar seminar hasil kajian konflik pertanahan di daerah secara virtual. Sekretaris Badan Litbang Kemendagri, Kurniasih mengatakan sejak 2016 hingga 2020 Kemendagri telah berperan aktif dalam membantu menyelesaikan konflik pertanahan di Indonesia.
Setidaknya, sebanyak 678 kasus konflik pertanahan telah dilakukan fasilitasi. Selain itu, berdasarkan data kasus tersebut Kemendagri juga telah melakukan langkah penyelesaian dengan menindaklanjuti melalui surat kepada Gubernur sebanyak 96 surat serta melakukan rapat fasilitasi di 23 daerah.
Baca Juga:Dosen Ini Sukses Budi Daya Ikan Gabus dari Hasil Pancingan
“Secara konsisten, Kemendagri senantiasa berkomitmen terhadap penyelesaian berbagai konflik di bidang pertanahan, yakni dengan melakukan kebijakan fasilitasi dan koordinasi kepada pemerintah daerah agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Kurniasih secara virtual dikutip Selasa (5/10/2021).
Kurniasih melanjutkan, konflik pertanahan yang terjadi di Indonesia perlu ditangani dengan cepat. Pasalnya, jika tidak, hal tersebut rentan berdampak buruk dan cenderung merugikan masyarakat serta pelaku usaha di berbagai sektor, yakni ekonomi, sosial, ekologi, dan kepastian hukum.
Tak hanya itu, konflik tersebut juga dapat memicu kurangnya minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Untuk itu, kata dia, Badan Litbang Kemendagri melakukan kajian mengenai konflik pertanahan di daerah guna membantu percepatan penyelesaian atas permasalahan tersebut.
“Melalui kajian ini, diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi proses penyelesaian konflik serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian konflik di daerah,” katanya.
Setidaknya, sebanyak 678 kasus konflik pertanahan telah dilakukan fasilitasi. Selain itu, berdasarkan data kasus tersebut Kemendagri juga telah melakukan langkah penyelesaian dengan menindaklanjuti melalui surat kepada Gubernur sebanyak 96 surat serta melakukan rapat fasilitasi di 23 daerah.
Baca Juga:Dosen Ini Sukses Budi Daya Ikan Gabus dari Hasil Pancingan
“Secara konsisten, Kemendagri senantiasa berkomitmen terhadap penyelesaian berbagai konflik di bidang pertanahan, yakni dengan melakukan kebijakan fasilitasi dan koordinasi kepada pemerintah daerah agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Kurniasih secara virtual dikutip Selasa (5/10/2021).
Kurniasih melanjutkan, konflik pertanahan yang terjadi di Indonesia perlu ditangani dengan cepat. Pasalnya, jika tidak, hal tersebut rentan berdampak buruk dan cenderung merugikan masyarakat serta pelaku usaha di berbagai sektor, yakni ekonomi, sosial, ekologi, dan kepastian hukum.
Tak hanya itu, konflik tersebut juga dapat memicu kurangnya minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Untuk itu, kata dia, Badan Litbang Kemendagri melakukan kajian mengenai konflik pertanahan di daerah guna membantu percepatan penyelesaian atas permasalahan tersebut.
“Melalui kajian ini, diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi proses penyelesaian konflik serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian konflik di daerah,” katanya.