Antara Wara’ dan Kemudahan: Dilema Syubhat Muslim Modern
Miftah yusufpati
Kamis, 11 September 2025 - 16:18 WIB
Syubhat hadir di dunia modern dalam bentuk baru. Pertanyaannya: bagaimana menjaga iman tanpa kehilangan kebijaksanaan? Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID- Pagi itu, seorang karyawan muslim di Jakarta membuka aplikasi pesan-antar makanan. Menu yang ia lihat tampak menggoda, tapi ada yang membuatnya ragu: restoran itu tidak menampilkan label halal resmi. “Ah, kan cuma ayam goreng,” pikirnya. Namun bisikan lain muncul: bagaimana kalau cara sembelihnya tidak sesuai syariat? Keraguan itu adalah potret nyata dari sebuah istilah klasik dalam fikih: syubhat.
Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya Fiqh al-Awlawiyyat (Fiqh Prioritas, 1996) menyebut syubhat sebagai wilayah “abu-abu” yang tidak jelas halal atau haram. Ia mengutip hadits riwayat Bukhari dan Muslim: “Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram juga jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat, yang tidak diketahui hukumnya oleh banyak orang. Maka barang siapa yang menjauhinya, ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.”
Hukum yang Kabur, Sikap yang Berbeda
Di dunia fikih, syubhat bukan sekadar keraguan emosional. Ia adalah ranah di mana teks agama belum memberi jawaban tegas, atau situasi modern menimbulkan dilema baru. Imam Ahmad, sebagaimana dicatat Ibn Rajab dalam Jāmi’ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam (abad ke-14), menafsirkan syubhat sebagai perkara yang “bercampur antara halal dan haram.”
Respons terhadap syubhat pun beragam. Ada yang berhati-hati secara ekstrem, seperti Umar bin Khattab yang memilih tidak menanyakan status air yang terciprat dari saluran rumah orang lain, “karena kita dilarang mencari-cari masalah.”
Baca juga: Sikap Wara, Menjauhkan Diri dari Syubhat karena Takut Terlibat dalam Haram
Namun ada pula yang pragmatis, seperti Ibn Mas’ud yang tetap menghadiri jamuan tetangganya meski tahu sebagian hartanya berasal dari riba. “Jamuan itu untukmu, dosanya untuknya,” ujarnya (Abd al-Razzaq, al-Mushannaf, hadis 4675–4676).
Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya Fiqh al-Awlawiyyat (Fiqh Prioritas, 1996) menyebut syubhat sebagai wilayah “abu-abu” yang tidak jelas halal atau haram. Ia mengutip hadits riwayat Bukhari dan Muslim: “Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram juga jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat, yang tidak diketahui hukumnya oleh banyak orang. Maka barang siapa yang menjauhinya, ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.”
Hukum yang Kabur, Sikap yang Berbeda
Di dunia fikih, syubhat bukan sekadar keraguan emosional. Ia adalah ranah di mana teks agama belum memberi jawaban tegas, atau situasi modern menimbulkan dilema baru. Imam Ahmad, sebagaimana dicatat Ibn Rajab dalam Jāmi’ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam (abad ke-14), menafsirkan syubhat sebagai perkara yang “bercampur antara halal dan haram.”
Respons terhadap syubhat pun beragam. Ada yang berhati-hati secara ekstrem, seperti Umar bin Khattab yang memilih tidak menanyakan status air yang terciprat dari saluran rumah orang lain, “karena kita dilarang mencari-cari masalah.”
Baca juga: Sikap Wara, Menjauhkan Diri dari Syubhat karena Takut Terlibat dalam Haram
Namun ada pula yang pragmatis, seperti Ibn Mas’ud yang tetap menghadiri jamuan tetangganya meski tahu sebagian hartanya berasal dari riba. “Jamuan itu untukmu, dosanya untuknya,” ujarnya (Abd al-Razzaq, al-Mushannaf, hadis 4675–4676).