LANGIT7.ID- Pagi itu, seorang karyawan muslim di Jakarta membuka aplikasi pesan-antar makanan. Menu yang ia lihat tampak menggoda, tapi ada yang membuatnya ragu: restoran itu tidak menampilkan label halal resmi. “Ah, kan cuma ayam goreng,” pikirnya. Namun bisikan lain muncul: bagaimana kalau cara sembelihnya tidak sesuai syariat? Keraguan itu adalah potret nyata dari sebuah istilah klasik dalam fikih: syubhat.
Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya Fiqh al-Awlawiyyat (Fiqh Prioritas, 1996) menyebut syubhat sebagai wilayah “abu-abu” yang tidak jelas halal atau haram. Ia mengutip hadits riwayat Bukhari dan Muslim: “Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram juga jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat, yang tidak diketahui hukumnya oleh banyak orang. Maka barang siapa yang menjauhinya, ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.”
Hukum yang Kabur, Sikap yang BerbedaDi dunia fikih, syubhat bukan sekadar keraguan emosional. Ia adalah ranah di mana teks agama belum memberi jawaban tegas, atau situasi modern menimbulkan dilema baru. Imam Ahmad, sebagaimana dicatat Ibn Rajab dalam Jāmi’ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam (abad ke-14), menafsirkan syubhat sebagai perkara yang “bercampur antara halal dan haram.”
Respons terhadap syubhat pun beragam. Ada yang berhati-hati secara ekstrem, seperti Umar bin Khattab yang memilih tidak menanyakan status air yang terciprat dari saluran rumah orang lain, “karena kita dilarang mencari-cari masalah.”
Baca juga: Sikap Wara, Menjauhkan Diri dari Syubhat karena Takut Terlibat dalam Haram Namun ada pula yang pragmatis, seperti Ibn Mas’ud yang tetap menghadiri jamuan tetangganya meski tahu sebagian hartanya berasal dari riba. “Jamuan itu untukmu, dosanya untuknya,” ujarnya (Abd al-Razzaq, al-Mushannaf, hadis 4675–4676).
Antara Wara’ dan KemudahanBagi kalangan wara’—mereka yang sangat berhati-hati menjaga kehormatan agama—meninggalkan syubhat adalah jalan keselamatan. “Kesempurnaan takwa,” kata Abu Darda, “adalah ketika seseorang meninggalkan hal-hal yang bahkan dianggap halal karena khawatir ada yang haram di dalamnya.”
Namun para ulama juga mengingatkan agar tidak terjebak pada sikap yang menyulitkan. Al-Qaradawi mengutip ayat al-Ma’idah: 101, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu.” Nabi Muhammad sendiri, dalam sebuah riwayat, ketika ditawari daging yang tidak jelas penyembelihannya, hanya berpesan: “Sebutlah nama Allah dan makanlah.” (HR. Bukhari dari Aisyah).
Syubhat di Zaman ModernDi era globalisasi, syubhat muncul dalam wujud baru: saham perusahaan yang bercampur antara bisnis halal dan non-halal, produk pangan impor tanpa label halal, atau transaksi digital yang belum jelas hukumnya.
Ahli etika Islam kontemporer seperti Jasser Auda dalam Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (2008) menekankan pentingnya pendekatan maqasid—tujuan syariah—dalam menilai kasus-kasus syubhat modern. “Pertanyaan kuncinya bukan sekadar halal atau haram, tetapi apakah sebuah praktik mendukung keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan martabat manusia,” tulisnya.
Baca juga: Pengertian Syubhat, Lebih Baik Tinggalkan Hal Meragukan Pada akhirnya, syubhat adalah ujian kepekaan moral. Ia menuntut keseimbangan: tidak gegabah memudahkan, tidak pula berlebihan menyulitkan.
Seperti kata Nabi, orang yang menjauhi syubhat ibarat gembala yang menjaga ternaknya agar tidak terlalu dekat dengan pagar larangan. Sebab, sekali saja ia lengah, kawanan itu bisa melompat ke ladang yang diharamkan.
Bagi seorang muslim modern, mungkin syubhat tak selalu datang dalam wujud daging sembelihan, tetapi dalam klik sederhana di layar ponsel.
(mif)