home masjid

Perempuan-Perempuan Periwayat Hadis: Dari Aisyah hingga Ummu Sulaim

Sabtu, 13 September 2025 - 05:15 WIB
Keikutsertaan perempuan dalam meriwayatkan sunnah bukan sekadar catatan sejarah. Ia adalah bukti otentik bahwa suara perempuan adalah bagian tak terpisahkan dari otoritas keilmuan Islam. Foto: Ist
LANGIT7.ID-Di sebuah majelis ilmu di Madinah abad ke-7, suara perempuan sering hadir lebih lantang daripada yang dibayangkan hari ini. Aisyah binti Abu Bakar, istri Nabi, bukan hanya menjadi saksi hidup risalah, tapi juga meriwayatkan lebih dari 2.000 hadis—menjadikannya salah satu dari tujuh sahabat dengan riwayat terbanyak (al-muktsirun). Dari rumah kecilnya di samping Masjid Nabawi, riwayat tentang tata cara shalat, kehidupan rumah tangga Nabi, hingga tafsir sosial Islam tersebar ke seluruh dunia Islam.

Al-Hafizh adz-Dzahabi dalam Siyar A‘lam an-Nubalamenulis: “Belum ditemukan pada wanita bahwa dia berdusta dalam meriwayatkan hadis.” Pernyataan ini bukan pujian semata, melainkan pengakuan ilmiah atas kredibilitas para periwayat perempuan. Asy-Syaukani, ulama Yaman, bahkan menegaskan: “Tidak pernah diriwayatkan dari seorang ulama bahwa ia menolak hadis seorang perempuan hanya karena ia perempuan.” (Lihat: Irsyad al-Fuhul, Asy-Syaukani).

Nama-nama seperti Hafshah binti Umar, Ummu Salamah, Zainab binti Jahsy, hingga Ummu Sulaim hadir sebagai sumber pengetahuan pertama umat. Riwayat mereka tidak hanya soal ibadah ritual, tetapi juga menyangkut etika sosial. Hafshah, misalnya, meriwayatkan kebiasaan Rasulullah melakukan shalat sunnah sambil duduk di tahun-tahun akhir kehidupannya (HR Muslim). Ummu Salamah mengabadikan sabda Nabi tentang bahaya putusan hukum yang keliru karena kepiawaian retorika salah satu pihak dalam sengketa (HR Bukhari-Muslim).

Baca juga: Hadis Riwayat Al-Hakim dan Saat Indonesia Kehilangan H Agus Salim

Catatan-catatan itu, menurut Fatima Mernissi dalam The Veil and the Male Elite(1987), memperlihatkan bahwa perempuan memiliki peran kunci dalam menjaga “detail-detail rumah tangga” Nabi, yang justru menjadi fondasi hukum Islam di kemudian hari.

Tradisi Intelektual yang Terjaga

Fakta bahwa hadis-hadis penting justru diriwayatkan perempuan menepis klaim bahwa Islam membatasi ruang intelektual mereka. Aisyah, misalnya, menjadi rujukan sahabat laki-laki dalam fatwa. Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam I‘lam al-Muwaqqi‘inmenyebut Aisyah sebagai faqihahyang pendapat hukumnya acap lebih tajam daripada sahabat senior.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya