UMKM Tak Lagi Sulit Dapat Kredit, OJK Hadirkan Regulasi Inklusif dan Murah
Tim langit 7
Senin, 15 September 2025 - 11:50 WIB
UMKM Tak Lagi Sulit Dapat Kredit, OJK Hadirkan Regulasi Inklusif dan Murah
LANGIT7.ID–Jakarta;Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengundangkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Kemudahan Akses Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat peran UMKM dalam menopang ketahanan ekonomi sekaligus mendukung agenda Asta Cita pemerintah, mulai dari penciptaan lapangan kerja, percepatan pemerataan ekonomi, hingga pengentasan kemiskinan.
Dalam aturan tersebut, OJK mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah, terjangkau, cepat, serta inklusif, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pentingnya pendekatan baru dalam layanan perbankan kepada UMKM.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (15/9/2025).
Perkembangan Kredit Nasional
Hingga Juli 2025, total kredit perbankan tercatat mencapai Rp8.043,2 triliun atau tumbuh 7,03% (yoy), sedikit melambat dibandingkan Juni 2025 yang tumbuh 7,77%. Kredit investasi mendominasi dengan pertumbuhan 12,42%, diikuti kredit konsumsi 8,11%, sementara kredit modal kerja hanya meningkat 3,08%. Dari sisi debitur, kredit korporasi mencatat pertumbuhan 9,59%, sedangkan kredit UMKM masih terbatas di angka 1,82% di tengah fokus perbankan memperbaiki kualitas kredit sektor tersebut.
Jika dilihat menurut sektor, beberapa bidang ekonomi justru tumbuh tinggi secara tahunan. Penyaluran kredit di sektor pertambangan dan penggalian meningkat 20,69%, sektor jasa 19,17%, sektor transportasi dan komunikasi 17,94%, serta sektor listrik, gas, dan air tumbuh 11,23%.
Tindak Lanjut UU P2SK
Dalam aturan tersebut, OJK mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah, terjangkau, cepat, serta inklusif, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pentingnya pendekatan baru dalam layanan perbankan kepada UMKM.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (15/9/2025).
Perkembangan Kredit Nasional
Hingga Juli 2025, total kredit perbankan tercatat mencapai Rp8.043,2 triliun atau tumbuh 7,03% (yoy), sedikit melambat dibandingkan Juni 2025 yang tumbuh 7,77%. Kredit investasi mendominasi dengan pertumbuhan 12,42%, diikuti kredit konsumsi 8,11%, sementara kredit modal kerja hanya meningkat 3,08%. Dari sisi debitur, kredit korporasi mencatat pertumbuhan 9,59%, sedangkan kredit UMKM masih terbatas di angka 1,82% di tengah fokus perbankan memperbaiki kualitas kredit sektor tersebut.
Jika dilihat menurut sektor, beberapa bidang ekonomi justru tumbuh tinggi secara tahunan. Penyaluran kredit di sektor pertambangan dan penggalian meningkat 20,69%, sektor jasa 19,17%, sektor transportasi dan komunikasi 17,94%, serta sektor listrik, gas, dan air tumbuh 11,23%.
Tindak Lanjut UU P2SK