home global news

Menko Perekonomian Pastikan PPh Final UMKM 0,5% Berlanjut Sampai Tahun 2029

Selasa, 16 September 2025 - 06:30 WIB
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto. Foto: instagram @airlanggahartartoofficial
Pemerintah menetapkan kepastian jangka panjang atas berbagai insentif. Salah satunya, kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM sebesar 0,5 persen akan diperpanjang hingga 2029.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Dijelaskan Airlangga bahwa kelanjutan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM yang dikenakan tarif pajak sebesar 0,5 persen tersebut, berlaku untuk UMKM dengan pendapatan Rp4,8 miliar per tahun.

"Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029. Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp2 triliun, kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542 ribu, ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP," jelas Menko Airlangga.

Selain UMKM, pemerintah juga melanjutkan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka). Insentif ini berlaku untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta, dengan estimasi anggaran Rp480 miliar.

"Perpanjangan PPH Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan PPH sektor Horeka ini masih ditanggung pemerintah," papar Airlangga.

Untuk sektor industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit, insentif PPh Pasal 21 DTP juga berlanjut.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya