LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pemerintah menetapkan kepastian jangka panjang atas berbagai insentif. Salah satunya, kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi
UMKM sebesar 0,5 persen akan diperpanjang hingga 2029.
Hal itu disampaikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden
Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Dijelaskan Airlangga bahwa kelanjutan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM yang dikenakan
tarif pajak sebesar 0,5 persen tersebut, berlaku untuk UMKM dengan pendapatan Rp4,8 miliar per tahun.
"Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029. Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp2 triliun, kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542 ribu, ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP," jelas Menko Airlangga.
Selain UMKM, pemerintah juga melanjutkan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka). Insentif ini berlaku untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta, dengan estimasi anggaran Rp480 miliar.
"Perpanjangan PPH Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan PPH sektor Horeka ini masih ditanggung pemerintah," papar Airlangga.
Untuk sektor industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit, insentif PPh Pasal 21 DTP juga berlanjut.
Baca juga: Prabowo Luncurkan Paket Ekonomi Rp16,2 Triliun: Harapan Baru bagi Pekerja Muda hingga Ojol"Ini targetnya adalah 1,7 juta pekerja dan alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan," ujarnya.
Kebijakan lain yang dibahas adalah perluasan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jika sebelumnya mencakup ojek daring, ojek pangkalan dan lainnya, kini diperluas ke petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga.
"Targetnya sebesar 9,9 juta dan perkiraan anggarannya Rp753 miliar," ujar Airlangga.
Rangkaian kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang pro rakyat dengan menjaga daya beli masyarakat, memberikan kepastian fiskal bagi UMKM, serta melindungi pekerja lintas sektor di tengah dinamika ekonomi global.
Baca juga: Presiden Setujui 5 Paket Insentif Ekonomi, Berikut PerinciannyaHari ini Presiden
Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri
Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta. Agenda rapat difokuskan pada pembahasan kelanjutan paket kebijakan fiskal dan insentif bagi sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), pariwisata, industri padat karya, serta perluasan jaminan perlindungan bagi pekerja.
(lsi)