Uang dalam Tafsir Zaman: Dari Fiqh Prioritas hingga Kapitalisme Modern
Miftah yusufpati
Selasa, 16 September 2025 - 05:45 WIB
Al-Quran menempatkan uang sebagai salah satu faktor produksi penting, tetapi bukan yang terpenting. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Di ruang-ruang rapat ekonomi hari ini, uang kerap dianggap segalanya: alat ukur kekuasaan, instrumen pembangunan, bahkan—kadang—penghancur tatanan sosial. Tapi dalam khazanah klasik Islam, uang (mal) sesungguhnya diposisikan bukan sebagai pusat, melainkan bagian dari sistem kehidupan yang lebih besar: manusia dan alam.
Fuad Abdul Baqi dalam Mu’jam al-Muhfarrasmencatat, kata mal terulang 25 kali dalam Al-Qur’an dalam bentuk tunggal, dan amwalsebanyak 61 kali. Analisis Hassan Hanafi dalam Ad-Din wa ats-Tsaurahmenunjukkan dua pola penggunaan: pertama, harta tanpa nisbah kepemilikan, seperti potensi sumber daya yang ada begitu saja; kedua, harta yang dikaitkan dengan subjek tertentu—“harta mereka”, “harta anak yatim”—yang menjadi objek kegiatan manusia. Menariknya, bentuk kedua inilah yang paling sering muncul, memberi kesan bahwa harta atau uang mestinya diputar dalam aktivitas sosial-ekonomi, bukan dibekukan.
Al-Qur’an menempatkan uang sebagai salah satu faktor produksi penting, tetapi bukan yang terpenting. Manusialah yang diberi mandat untuk memanfaatkan modal, dengan alam sebagai sumber daya utama. Perspektif ini jelas bertentangan dengan kapitalisme modern yang kerap memuja uang di atas segalanya—bahkan dengan mengorbankan manusia dan lingkungan.
Baca juga: Fikih Prioritas: Mendidik Sebelum Mengangkat Senjata
Fiqh klasik menegaskan modal tidak boleh habis dipakai, melainkan dikelola agar produktif. Surat al-Nisa’ (4):5, “Warzuquhum fiha” (beri nafkah dari dalam modal), menjadi basis tafsir: pengelolaan harta mesti menghasilkan laba, bukan menggerus pokok. Dari sinilah lahir kritik atas riba dan perjudian—praktik yang dianggap menjadikan uang “beranak” tanpa keterlibatan tenaga manusia.
“Ketika uang hanya ditimbun, ia melawan fitrah penciptaannya,” tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam Fiqh Prioritas (1996). Karena itu pula zakat atas harta—walau tak diputar—dikenakan 2,5 persen, sebuah mekanisme yang mendorong peredaran modal sekaligus menekan spekulasi.
Ancaman Penimbunan
Fuad Abdul Baqi dalam Mu’jam al-Muhfarrasmencatat, kata mal terulang 25 kali dalam Al-Qur’an dalam bentuk tunggal, dan amwalsebanyak 61 kali. Analisis Hassan Hanafi dalam Ad-Din wa ats-Tsaurahmenunjukkan dua pola penggunaan: pertama, harta tanpa nisbah kepemilikan, seperti potensi sumber daya yang ada begitu saja; kedua, harta yang dikaitkan dengan subjek tertentu—“harta mereka”, “harta anak yatim”—yang menjadi objek kegiatan manusia. Menariknya, bentuk kedua inilah yang paling sering muncul, memberi kesan bahwa harta atau uang mestinya diputar dalam aktivitas sosial-ekonomi, bukan dibekukan.
Al-Qur’an menempatkan uang sebagai salah satu faktor produksi penting, tetapi bukan yang terpenting. Manusialah yang diberi mandat untuk memanfaatkan modal, dengan alam sebagai sumber daya utama. Perspektif ini jelas bertentangan dengan kapitalisme modern yang kerap memuja uang di atas segalanya—bahkan dengan mengorbankan manusia dan lingkungan.
Baca juga: Fikih Prioritas: Mendidik Sebelum Mengangkat Senjata
Fiqh klasik menegaskan modal tidak boleh habis dipakai, melainkan dikelola agar produktif. Surat al-Nisa’ (4):5, “Warzuquhum fiha” (beri nafkah dari dalam modal), menjadi basis tafsir: pengelolaan harta mesti menghasilkan laba, bukan menggerus pokok. Dari sinilah lahir kritik atas riba dan perjudian—praktik yang dianggap menjadikan uang “beranak” tanpa keterlibatan tenaga manusia.
“Ketika uang hanya ditimbun, ia melawan fitrah penciptaannya,” tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam Fiqh Prioritas (1996). Karena itu pula zakat atas harta—walau tak diputar—dikenakan 2,5 persen, sebuah mekanisme yang mendorong peredaran modal sekaligus menekan spekulasi.
Ancaman Penimbunan