Prabowo Subianto Ubah Susunan Komite TPPU, Yusril Jadi Ketua
Tim langit 7
Kamis, 18 September 2025 - 14:23 WIB
Prabowo Subianto Ubah Susunan Komite TPPU, Yusril Jadi Ketua
LANGIT7.ID-Jakarta;Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang diteken pada 25 Agustus 2025. Aturan tersebut menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 terkait Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam dokumen tersebut, sebagaimana dikutip Kamis (18/9/2025), Prabowo melakukan penyesuaian pada pasal 5 mengenai susunan kepemimpinan Komite. Posisi ketua kini dipercayakan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Sementara itu, kursi wakil ketua ditempati oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Selain itu, regulasi ini juga menegaskan bahwa tim pelaksana dipegang oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, yang sekaligus merangkap sebagai sekretaris.
Susunan Lengkap Keanggotaan Komite TPPU
-Ketua: Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
-Wakil Ketua: Menko Bidang Perekonomian
-Sekretaris merangkap Anggota: Kepala PPATK
Dalam dokumen tersebut, sebagaimana dikutip Kamis (18/9/2025), Prabowo melakukan penyesuaian pada pasal 5 mengenai susunan kepemimpinan Komite. Posisi ketua kini dipercayakan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Sementara itu, kursi wakil ketua ditempati oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Selain itu, regulasi ini juga menegaskan bahwa tim pelaksana dipegang oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, yang sekaligus merangkap sebagai sekretaris.
Susunan Lengkap Keanggotaan Komite TPPU
-Ketua: Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
-Wakil Ketua: Menko Bidang Perekonomian
-Sekretaris merangkap Anggota: Kepala PPATK