LANGIT7.ID-Jakarta; Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang diteken pada 25 Agustus 2025. Aturan tersebut menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 terkait Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam dokumen tersebut, sebagaimana dikutip Kamis (18/9/2025), Prabowo melakukan penyesuaian pada pasal 5 mengenai susunan kepemimpinan Komite. Posisi ketua kini dipercayakan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Sementara itu, kursi wakil ketua ditempati oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Selain itu, regulasi ini juga menegaskan bahwa tim pelaksana dipegang oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, yang sekaligus merangkap sebagai sekretaris.
Susunan Lengkap Keanggotaan Komite TPPU-Ketua: Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
-Wakil Ketua: Menko Bidang Perekonomian
-Sekretaris merangkap Anggota: Kepala PPATK
Anggota lainnya terdiri dari:-Menteri Luar Negeri
-Menteri Dalam Negeri
-Menteri Keuangan
-Menteri Hukum
-Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
-Menteri Perdagangan
-Menteri Koperasi
-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
-Menteri Lingkungan Hidup
-Menteri Kehutanan
-Menteri Kelautan dan Perikanan
-Gubernur Bank Indonesia
-Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
-Jaksa Agung
-Kepala Kepolisian Negara RI
-Kepala Badan Intelijen Negara
-Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
-Kepala Badan Narkotika Nasional
Perubahan struktur ini menegaskan adanya peran lebih besar bagi kementerian dan lembaga strategis dalam memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menghadapi kejahatan pencucian uang.
(lam)