Shalat di Masjid Tanjungpinang Tak Perlu Lagi Jaga Jarak
Fajar adhitya
Rabu, 06 Oktober 2021 - 08:35 WIB
Shalat di masjid Tanjungpinang tak perlu lagi jaga jarak. (Foto: iStock).
Shalat di Masjid Tanjungpinang tak perlu lagi jaga jarak. Namun protokol kesehatan dan kebersihan rumah ibadah tetap harus dijaga dengan baik oleh para takmir.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kepulauan Riau, Tjetjep Yudiana mengatakan, pelonggaran pembatasan sosial di kota yang ditetapkan PPKM Level 1 antara lain, dapat merapatkan barisan saat salat di masjid.
"PPKM Level 1 artinya, risiko penularan kecil, sehingga berbagai kebijakan untuk pembatasan sosial dilonggarkan," katanya seperti dilansir Antara, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Hukum Meluruskan Shaf Shalat Berjamaah di Masa Pandemi
Namun Tjetjep mengingatkan agar kebersihan di masjid tetap dijaga bersama. Petugas di masjid sebaiknya tetap rutin menyemprot disinfektan dan mengepel lantai.
Seluruh jamaah juga tetap wajib mengenakan masker saat beraktivitas di dalam masjid. "Lalu harus tetap rajin mencuci tangan dengan sabun," ujarnya.
Kota Tanjungpinang merupakan satu-satunya daerah di Kepulauan Riau yang ditetapkan PPKM Level I. Enam kabupaten dan kota lainnya berstatus level II.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kepulauan Riau, Tjetjep Yudiana mengatakan, pelonggaran pembatasan sosial di kota yang ditetapkan PPKM Level 1 antara lain, dapat merapatkan barisan saat salat di masjid.
"PPKM Level 1 artinya, risiko penularan kecil, sehingga berbagai kebijakan untuk pembatasan sosial dilonggarkan," katanya seperti dilansir Antara, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Hukum Meluruskan Shaf Shalat Berjamaah di Masa Pandemi
Namun Tjetjep mengingatkan agar kebersihan di masjid tetap dijaga bersama. Petugas di masjid sebaiknya tetap rutin menyemprot disinfektan dan mengepel lantai.
Seluruh jamaah juga tetap wajib mengenakan masker saat beraktivitas di dalam masjid. "Lalu harus tetap rajin mencuci tangan dengan sabun," ujarnya.
Kota Tanjungpinang merupakan satu-satunya daerah di Kepulauan Riau yang ditetapkan PPKM Level I. Enam kabupaten dan kota lainnya berstatus level II.
(bal)