Perkuat Kolaborasi, BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Jutaan Pekerja Rentan Terlindungi
Tim langit 7
Selasa, 23 September 2025 - 13:13 WIB
Perkuat Kolaborasi, BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Jutaan Pekerja Rentan Terlindungi
LANGIT7.ID-Jakarta;Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali memperkuat sinergi dalam melindungi para pekerja rentan melalui kegiatan re-launching program perlindungan pekerja rentan.
Sebagai langkah awal, BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS menargetkan mampu melindungi sekitar 2 juta pekerja rentan yang juga berhak menerima zakat (mustahik). Jumlah tersebut merupakan 10 persen dari jumlah pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yakni mencapai 27 juta pekerja.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Achmad Subianto, Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Jumat (19/9). Hal Ini menjadi momentum penting untuk melanjutkan kerja sama yang telah terjalin sejak 2018. Turut hadir Deputi 1 BAZNAS RI, M. Arifin Purwakananta, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto, beserta jajaran.
Deputi 1 BAZNAS RI, M. Arifin Purwakananta, mengingatkan kembali tentang latar belakang program ini yang hadir dari keprihatinan terhadap jutaan pekerja rentan yang tidak memiliki jaminan sosial ketika mengalami sakit maupun kehilangan penghasilan.
“Kami ingat sekali sejak 2018 BAZNAS bersama BPJS Ketenagakerjaan ingin membantu para pekerja yang kalau musim hujan tidak punya penghasilan, atau kalau sakit dan cedera sama sekali tidak terlindungi. Alhamdulillah kerja sama ini terus berjalan dan memberi manfaat nyata,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (23/9/2025).
Lebih lanjut, Arifin menuturkan, pandemi Covid-19 semakin mempertegas urgensi perlindungan pekerja rentan, karena kelompok inilah yang paling terdampak dari sisi ekonomi maupun kesehatan.
“Waktu itu kami bersama Satgas Covid-19 membantu pekerja yang siang malam berjibaku, meski saat itu kita belum tahu pandemi akan berlangsung berapa lama. Kini kita kembali pada masalah utama, jutaan pekerja rentan yang memang harus dilindungi,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS menargetkan mampu melindungi sekitar 2 juta pekerja rentan yang juga berhak menerima zakat (mustahik). Jumlah tersebut merupakan 10 persen dari jumlah pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yakni mencapai 27 juta pekerja.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Achmad Subianto, Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Jumat (19/9). Hal Ini menjadi momentum penting untuk melanjutkan kerja sama yang telah terjalin sejak 2018. Turut hadir Deputi 1 BAZNAS RI, M. Arifin Purwakananta, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto, beserta jajaran.
Deputi 1 BAZNAS RI, M. Arifin Purwakananta, mengingatkan kembali tentang latar belakang program ini yang hadir dari keprihatinan terhadap jutaan pekerja rentan yang tidak memiliki jaminan sosial ketika mengalami sakit maupun kehilangan penghasilan.
“Kami ingat sekali sejak 2018 BAZNAS bersama BPJS Ketenagakerjaan ingin membantu para pekerja yang kalau musim hujan tidak punya penghasilan, atau kalau sakit dan cedera sama sekali tidak terlindungi. Alhamdulillah kerja sama ini terus berjalan dan memberi manfaat nyata,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (23/9/2025).
Lebih lanjut, Arifin menuturkan, pandemi Covid-19 semakin mempertegas urgensi perlindungan pekerja rentan, karena kelompok inilah yang paling terdampak dari sisi ekonomi maupun kesehatan.
“Waktu itu kami bersama Satgas Covid-19 membantu pekerja yang siang malam berjibaku, meski saat itu kita belum tahu pandemi akan berlangsung berapa lama. Kini kita kembali pada masalah utama, jutaan pekerja rentan yang memang harus dilindungi,” jelasnya.