Tugas-Tugas Para Penguasa: Empat Ukuran Kekuasaan dalam Pandangan Al-Qur’an
Miftah yusufpati
Jum'at, 26 September 2025 - 05:15 WIB
Al-Quran memberi tolok ukur penguasa: shalat, zakat, amar maruf, nahi munkar. Kekuasaan bukan sekadar jabatan, tapi amanah menjaga hubungan dengan Tuhan, rakyat, dan kebajikan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Ketika kekuasaan berpindah tangan, janji biasanya bertebaran. Tapi sejak 14 abad lalu, Al-Qur’an sudah memberi ukuran sederhana untuk menilai penguasa: apakah ia mendirikan shalat, menunaikan zakat, memerintahkan kebaikan, dan mencegah keburukan. Empat tugas itu ditegaskan dalam Surah Al-Hajj (22):41.
“Mendirikan shalat” dipahami sebagai lambang hubungan baik dengan Allah, sementara “menunaikan zakat” menandai perhatian kepada kaum lemah. Dua tugas berikutnya—amr ma’ruf dan nahi munkar—menjadi bingkai sosial-politik: menjaga budaya dan kebajikan yang sejalan dengan nilai agama, sembari menolak yang merusak.
Bagi para penguasa, ayat itu bukan mandat abstrak. Ia menuntut musyawarah—bertukar pikiran dengan yang tepat guna mencari keputusan terbaik—serta pemanfaatan potensi rakyat untuk hasil maksimal. Prinsip ini, menurut M. Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an(Mizan, 1996), adalah fondasi etika politik Islam.
Namun, perdebatan muncul ketika prinsip itu bersinggungan dengan realitas sosial: bagaimana dengan keterlibatan non-Muslim dalam pemerintahan?
Baca juga: Ketika Kekuasaan Menjadi Beban Akhirat: Taat Rakyat, Amanah Penguasa
Larangan Bersyarat
Sejumlah ayat kerap dijadikan rujukan. Misalnya Surah Al-Maidah (5):51, “Hai orang-orang Mukmin, janganlah kamu mengangkat orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin...” Tafsir konvensional menempatkan larangan ini secara mutlak.
“Mendirikan shalat” dipahami sebagai lambang hubungan baik dengan Allah, sementara “menunaikan zakat” menandai perhatian kepada kaum lemah. Dua tugas berikutnya—amr ma’ruf dan nahi munkar—menjadi bingkai sosial-politik: menjaga budaya dan kebajikan yang sejalan dengan nilai agama, sembari menolak yang merusak.
Bagi para penguasa, ayat itu bukan mandat abstrak. Ia menuntut musyawarah—bertukar pikiran dengan yang tepat guna mencari keputusan terbaik—serta pemanfaatan potensi rakyat untuk hasil maksimal. Prinsip ini, menurut M. Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an(Mizan, 1996), adalah fondasi etika politik Islam.
Namun, perdebatan muncul ketika prinsip itu bersinggungan dengan realitas sosial: bagaimana dengan keterlibatan non-Muslim dalam pemerintahan?
Baca juga: Ketika Kekuasaan Menjadi Beban Akhirat: Taat Rakyat, Amanah Penguasa
Larangan Bersyarat
Sejumlah ayat kerap dijadikan rujukan. Misalnya Surah Al-Maidah (5):51, “Hai orang-orang Mukmin, janganlah kamu mengangkat orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin...” Tafsir konvensional menempatkan larangan ini secara mutlak.