LANGIT7.ID-Dalam doktrin
Ahlus Sunnah wal Jama’ah, ketaatan rakyat bukan cek kosong untuk membenarkan semua titah penguasa. Sementara di sisi lain, pemimpin Muslim dituntut memikul amanah ilahi, yang kelak akan ditimbang di hadapan pengadilan akhirat.
“Setiap kamu adalah
pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya,” demikian sabda Nabi Muhammad dalam hadis riwayat al-Bukhari (no. 2558). Dalam hadis itu, Nabi tidak hanya menunjuk penguasa negara sebagai pemimpin, tapi juga suami, istri, bahkan pelayan. Semua bertanggung jawab. Namun posisi pemimpin tertinggi dalam masyarakat, imam atau penguasa, memikul beban terbesar.
Imam Al-Barbahari dalam kitabnya Syarhus Sunnah menyatakan bahwa ketaatan kepada pemimpin termasuk prinsip dasar Ahlus Sunnah yang membedakan mereka dari kelompok pemberontak dan ahli bid’ah. “Jika engkau melihat seseorang mendoakan kejelekan bagi penguasa,” tulis Al-Barbahari, “ketahuilah bahwa dia pengikut hawa nafsu.” Sebaliknya, mendoakan kebaikan bagi pemimpin adalah tanda kelurusan manhaj.
Baca juga: Pandangan Muhammadiyah Tentang Ahlusunnah Wal Jamaah Kembali Dibahas Hukum Allah dan Amanah KekuasaanAl-Qur’an memberikan pedoman tegas tentang batasan penguasa dalam memerintah. “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka,” firman Allah dalam surah Al-Mâidah ayat 49. Imam Ibnul Qayyim dalam I’lâm al-Muwaqqi’în menyebut ayat ini sebagai salah satu fondasi utama dalam sistem peradilan Islam: hukum harus berpijak pada wahyu, bukan selera.
Kepemimpinan dalam Islam, sebagaimana dipahami para ulama klasik, bukan sekadar jabatan administratif. Ia adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Imam al-Mawardi dalam al-Ahkâm as-Sulthâniyyah merinci tugas pemimpin dalam sebelas poin, mulai dari menjaga agama, menegakkan hukum, memelihara keamanan, hingga memperhatikan kebutuhan rakyat miskin. Amanah itu bukan bersifat simbolik, melainkan operasional dan menyeluruh.
Terdapat hadis penting yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2948), dari Abu Maryam al-Azdi. Ia menasihati Mu’awiyah bin Abu Sufyan dengan sabda Rasulullah: “Barangsiapa dijadikan oleh Allah sebagai pemimpin atas urusan kaum Muslimin, lalu ia menutup diri dari kebutuhan dan kefakiran mereka, niscaya Allah akan menutup diri dari kebutuhannya.” Hadis ini disahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud.
Menariknya, Mu’awiyah langsung menunjuk seseorang untuk mengurus kebutuhan rakyat. Sikap ini bukan semata respons spontan, melainkan cermin dari kesadaran akan beratnya tanggung jawab kekuasaan. Imam al-Khattabi dalam Ma’âlim as-Sunan mengomentari hadis ini sebagai bentuk kecaman keras terhadap pemimpin yang menjauh dari rakyat dan mempersempit akses mereka kepada keadilan.
Baca juga: Cara Ahlussunnah Memandang Tragedi Terbunuhnya Sayyidina Husein Antara Doa dan AncamanKepedulian Nabi Muhammad kepada umatnya tidak berhenti pada pembinaan akhlak. Ia juga menegaskan posisi penguasa dalam neraca ilahi. Dalam hadis riwayat Muslim (no. 1828), Nabi berdoa: “Ya Allah, siapa yang memimpin urusan umatku lalu menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia. Dan siapa yang memimpin urusan umatku lalu bersikap lembut kepada mereka, maka bersikaplah lembut kepadanya.”
Menurut Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, doa ini bukan semata ungkapan spiritual, melainkan peringatan keras bagi para pemimpin untuk menghindari kezaliman dan kediktatoran. Ia menyebut hadis ini sebagai bentuk larangan yang sempurna dari menyulitkan rakyat dan ajakan yang kuat untuk bersikap lembut.
Tak berhenti di situ. Dalam hadis sahih riwayat Muslim (no. 142), Nabi mengingatkan: “Tidak ada seorang hamba yang diberi amanah oleh Allah untuk memimpin rakyat, lalu dia menipu mereka, melainkan Allah akan haramkan surga atasnya.” Ancaman ini memperlihatkan bahwa pengkhianatan terhadap amanah publik tergolong dosa besar yang membinasakan.
Sabda Nabi lain yang juga menggambarkan betapa seriusnya pelanggaran oleh pemimpin terhadap rakyatnya adalah: “Barangsiapa menyerang kami dengan senjata maka dia bukan dari kami, dan barangsiapa berbuat curang kepada kami maka dia bukan dari kami.” (HR. Muslim, no. 101). Ungkapan “bukan dari kami” dalam literatur hadis menandakan kecaman keras yang menunjukkan bahwa pelaku telah keluar dari barisan umat secara moral, meskipun belum tentu secara hukum.
Dalam Fathul Bari, Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa tipu daya terhadap rakyat, terutama yang dilakukan oleh orang yang memiliki kuasa dan pengaruh, adalah bentuk khianat yang membatalkan hak-hak kolektif dalam masyarakat. Ia menegaskan, “Kecurangan itu tidak hanya dosa, tapi penghianatan terhadap seluruh sistem kepercayaan sosial.”
Baca juga: Sambut Grand Syekh Al-Azhar, Ketum PBNU: Selamat Datang di Negeri Ahlussunnah wal Jamaah Ketaatan yang ProporsionalNamun ketaatan rakyat tidak bersifat mutlak. Dalam Majmû’ Fatâwâ karya Ibn Taimiyah, disebutkan bahwa ketaatan kepada pemimpin wajib selama dalam perkara yang tidak melanggar syariat. “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Khalik,” kutipnya dari sabda Nabi yang masyhur.
Ketaatan dalam Islam bukan loyalitas buta, tetapi kepatuhan yang berbasis pada aturan Allah. Jika pemimpin memerintahkan perkara yang jelas bertentangan dengan syariat, maka umat wajib menolaknya secara santun dan tanpa kekacauan.
Di tengah fragmentasi politik dan kecemasan publik terhadap integritas pemimpin, sabda Nabi SAW menjadi penutup sekaligus harapan: “Ya Allah! Jadikanlah para pemimpin kami pemimpin yang diberkahi, yang membawa kebaikan dunia dan akhirat yang kekal abadi.” Sebuah doa yang mengandung pesan: bahwa kepemimpinan sejati bukan milik mereka yang pandai menguasai rakyat, tapi mereka yang sanggup menanggungnya.
(mif)