LANGIT7.ID- Dalam sejarah panjang pemikiran Islam, perdebatan mengenai apakah manusia dapat melihat Tuhan di akhirat (
ru’yatullah) pernah menjadi sumbu ketegangan politik dan intelektual yang hebat. Di tengah arus rasionalisme ekstrem yang menafikan kemungkinan tersebut, Muhammad bin Idris al-Syafi’i atau Imam Syafi’i muncul dengan sebuah argumen yang jernih sekaligus puitis.
Bagi sang Imam, melihat Allah adalah puncak dari segala pencapaian spiritual, sebuah harapan yang justru menjadi alasan utama mengapa seorang hamba bersedia bersujud di atas bumi. Kisah ini terekam dalam catatan ar-Rabi’ bin Sulaiman, murid setia sang Imam.
Suatu hari di Mesir, sebuah surat datang dari daerah ash-Sha’id. Isinya adalah pertanyaan kritis mengenai tafsir surat Al-Muthaffifin ayat 15:
كَلَّا إِنَّهُمْ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ Sekali-kali tidak, sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar terhalang dari (melihat) Rabb mereka.
Imam Syafi’i tidak membalasnya dengan silat lidah filsafat yang rumit. Beliau menggunakan logika kebahasaan dan rasa (
dzauq) yang mendalam. Beliau menulis jawaban yang kemudian menjadi kaidah penting dalam akidah Ahlussunnah: "Ketika Allah menghalangi satu kaum dengan sebab kemurkaan, maka menunjukkan bahwa ada kaum lain yang akan melihat-Nya dengan sebab keridhaan."
Logika Imam Syafi’i sederhana namun mematikan: jika hukuman terberat bagi orang kafir adalah dihalangi dari melihat Tuhan, maka anugerah terbesar bagi orang beriman adalah dibukanya hijab tersebut. Ibnu Haram al-Qurasyi juga mengonfirmasi hal ini, menyebutkan bahwa Imam Syafi’i menganggap ayat tersebut sebagai dalil terang bahwa para wali Allah akan menatap wajah-Nya pada hari kiamat.
Namun, yang paling menggetarkan adalah testimoni pribadi sang Imam saat ditanya oleh ar-Rabi’. Ketika ditanya apakah beliau benar-benar meyakini hal ini sebagai dasar agamanya, Imam Syafi’i bersumpah: "Demi Allah! Seandainya Muhammad bin Idris tidak meyakini bahwa ia melihat Rabb-Nya di akhirat, tentu ia tidak menyembah-Nya di dunia."
Pernyataan ini mengubah perspektif ibadah dari sekadar kewajiban hukum menjadi sebuah kerinduan. Dalam buku
The Formation of the Sunni Schools of Law karya Christopher Melchert (1997), terlihat bagaimana Imam Syafi’i selalu menempatkan teks wahyu sebagai fondasi yang tidak bisa ditawar oleh logika manusia yang terbatas.
Bagi Imam Syafi’i, akal yang menolak kemungkinan melihat Allah sebenarnya sedang memenjarakan Tuhan dalam keterbatasan persepsi manusia. Sejalan dengan itu, Wael B. Hallaq dalam
A History of Islamic Law Theories (1997) mencatat bahwa kekuatan Imam Syafi’i terletak pada kemampuannya menyatukan aspek hukum yang kaku dengan esensi akidah yang hidup.
Dengan meletakkan ru’yatullah sebagai motivasi ibadah, Imam Syafi’i sedang membangun psikologi keberagamaan yang berbasis pada cinta, bukan sekadar ketakutan akan neraka. Keluasan wawasan Imam Syafi’i dalam masalah ini juga divalidasi oleh para ulama setelahnya dalam berbagai literatur klasik, termasuk yang dihimpun dalam kompilasi Al-Umm dan biografi-biografinya.
Beliau menegaskan bahwa keridhaan Allah bersifat proporsional dengan balasan-Nya. Jika kemurkaan berujung pada keterhijaban, maka keridhaan berujung pada penampakan.
Interpretasi Imam Syafi’i ini sekaligus menjadi kritik tajam bagi kelompok-kelompok yang terlalu mendewakan akal hingga berani menggugurkan makna tekstual yang jelas (sharih). Bagi Imam Syafi’i, beragama tanpa keyakinan akan pertemuan wajah dengan wajah di akhirat kelak akan membuat ibadah terasa hampa dan mekanis.
Melalui naskah-naskah kuno yang kini terserak dalam berbagai karya ilmiah dunia, pesan Imam Syafi’i tetap relevan: bahwa di balik setiap rakaat shalat dan tetesan keringat dalam ketaatan, ada sebuah janji yang sangat mahal. Janji itu bukan sekadar sungai susu atau madu di surga, melainkan kesempatan bagi mata manusia yang fana untuk menatap Zat yang Maha Abadi. Bagi Muhammad bin Idris al-Syafi’i, itulah inti dari penghambaan yang sesungguhnya. Tanpa keyakinan itu, dunia hanyalah ruang tanpa tujuan yang jelas.
(mif)