LANGIT7.ID- Dalam sejarah pemikiran Islam, pertarungan antara teks wahyu dan supremasi akal sering kali mencapai titik didih pada perkara-perkara ghaib. Salah satu medan tempur intelektual yang paling tajam adalah mengenai eksistensi shirâth, titian yang membentang di atas neraka menuju surga.
Di saat mayoritas umat Islam mengimani keberadaan jembatan ini sebagai sebuah keniscayaan fisik di akhirat, muncul faksi Mu’tazilah yang memilih jalur menyimpang: mereka menolak mengimani shirâth yang hakiki.
Alasan penolakan kaum Mu’tazilah sebenarnya berakar pada metodologi berpikir mereka yang mendewakan logika manusia. Bagi mereka, deskripsi shirâth yang disebutkan dalam riwayat-riwayat shahih dianggap tidak masuk akal.
Syubhat atau keraguan yang merasuki pikiran mereka bermuara pada satu pertanyaan skeptis: bagaimana mungkin manusia bisa berjalan di atas sesuatu yang lebih halus dari rambut, lebih tajam dari pedang, amat licin, dan selalu bergerak-gerak?
Bagi kaum Mu’tazilah, gambaran tersebut adalah kemustahilan fisik yang tidak logis. Karena ketidakmampuan akal mereka dalam memvisualisasikan fenomena tersebut, mereka cenderung mengalihkan makna shirâth yang hakiki kepada makna majazi atau kiasan. Bagi mereka, shirâth hanyalah simbol dari jalan kebenaran di dunia atau sekadar metafora tentang sulitnya hisab, bukan sebuah infrastruktur nyata yang akan dipijak oleh kaki manusia kelak.
Namun, penyimpangan ini tidak dibiarkan tanpa jawaban oleh para penjaga tradisi intelektual Islam. Salah satu bantahan paling telak datang dari Imam al-Qurthubi rahimahullah. Beliau menegaskan bahwa pengingkaran tersebut tertolak secara total berdasarkan hadits-hadits shahih yang mutawatir. Dalam pandangan al-Qurthubi, beriman kepada shirâth secara tekstual dan hakiki adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.
Logika balasan yang diajukan al-Qurthubi cukup sederhana namun mematikan argumentasi kaum rasionalis ekstrem tersebut. Beliau memberikan analogi yang sangat membumi: jika Allâh Azza wa Jalla adalah Dzat yang mampu menahan burung untuk tetap terbang stabil di udara tanpa jatuh, maka tentu Dia jauh lebih sanggup untuk menahan seorang Mukmin di atas shirâth, baik dalam keadaan berlari maupun berjalan. Beliau menekankan bahwa kekuasaan Allâh tidak dibatasi oleh hukum fisika duniawi yang sempit.
Al-Qurthubi juga menegaskan kaidah penting dalam penafsiran nash-nash agama. Beliau menyatakan bahwa tidak boleh mengalihkan sebuah istilah dari makna hakiki kepada makna majazi kecuali jika makna hakiki tersebut benar-benar mustahil secara syar’i. Dalam kasus shirâth, tidak ada kemustahilan bagi Sang Pencipta semesta untuk mewujudkannya. Beliau menutup argumentasinya dengan sebuah refleksi yang tajam:
وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍBarangsiapa yang tidak diberi cahaya (petunjuk) oleh Allâh Azza wa Jalla, maka ia tidak akan memiliki cahaya.Interpretasi atas perdebatan ini memberikan pelajaran penting tentang batasan akal. Kesalahan kaum Mu’tazilah terletak pada upaya mereka melakukan qiyas atau menyamakan peristiwa akhirat dengan hukum alam di dunia. Padahal, alam akhirat adalah alam yang penuh dengan keluarbiasaan dan kedahsyatan yang melampaui nalar manusia. Menolak shirâth karena alasan tidak logis adalah bentuk kesombongan intelektual yang mencoba memenjarakan kemahakuasaan Tuhan dalam kotak logika manusia yang terbatas.
Kelompok yang menyimpang ini gagal memahami bahwa iman terhadap perkara ghaib adalah ujian tertinggi bagi akal. Shirâth bukan sekadar jembatan, melainkan bukti otentik tentang sejauh mana seorang hamba mempercayai khabar dari Rabb-nya melampaui keterbatasan panca indera dan logikanya sendiri. Pengingkaran mereka terhadap bentuk hakiki shirâth justru menunjukkan tergelincirnya mereka dalam titian keyakinan sebelum benar-benar sampai ke hari pembalasan.
(mif)