home masjid

Mencari yang Utama: Jejak Fiqh Prioritas dari Najd ke Nusantara

Sabtu, 27 September 2025 - 06:47 WIB
Sejarah para pembaru Islam modern memperlihatkan variasi prioritas ini. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Malam panjang di gurun Najd, Jazirah Arabia, abad ke-18, menyimpan cerita tentang seorang ulama yang meletakkan dasar baru bagi gerakan keagamaan: Muhammad bin Abd al-Wahhab. Fokusnya jelas: menyapu bersih segala praktik yang dianggap mencemari tauhid. Di matanya, kuburan yang diziarahi berlebihan, jimat yang dipuja, hingga doa pada selain Allah adalah penyakit kronis umat. Maka, seruan kembali ke tauhid murni menjadi prioritas dakwahnya.

Pandangan ini kelak menggema jauh melampaui Najd. Dalam catatan Hamid Algar dalam Wahhabism: A Critical Essay(Oneonta: Islamic Publications International, 2002), gerakan Wahhabi bukan sekadar teologi, tetapi proyek sosial-politik yang mengaitkan kemurnian akidah dengan kekuatan negara. Dakwahnya berpadu dengan aliansi politik keluarga Saud, menciptakan fondasi bagi lahirnya kerajaan Arab Saudi modern.

Namun, pandangan tentang apa yang utama dalam Islam tidak seragam. Abad ke-20, Yusuf al-Qaradawi meluncurkan gagasan Fiqh al-Awlawiyyat(Fiqh Prioritas). Menurutnya, kesalahan banyak gerakan Islam adalah sibuk mengurusi hal-hal sekunder, sementara meninggalkan masalah fundamental umat: kebodohan, kemiskinan, dan ketidakadilan.

Dalam bukunya Fiqh al-Awlawiyyat: Dirasah Jadidah fi Daw’ al-Qur’an wa al-Sunnah(Kairo: Dar al-Shuruq, 1995), Qaradawi menulis, “Kita sering membesarkan yang kecil, mengecilkan yang besar, mendahulukan yang remeh, menunda yang pokok.” Bagi Qaradawi, menghidupkan kembali semangat ijtihad dan fokus pada kemaslahatan masyarakat lebih penting ketimbang memperdebatkan hal-hal cabang.

Dari Tauhid ke Keadilan Sosial

Sejarah para pembaru Islam modern memperlihatkan variasi prioritas ini. Muhammad Abduh di Mesir abad ke-19, misalnya, menjadikan pendidikan dan rasionalisme sebagai titik tolak reformasi. Dalam pandangan Charles C. Adams dalam Islam and Modernism in Egypt(London: Oxford University Press, 1933), Abduh berkeyakinan bahwa umat Islam hanya bisa bangkit bila mampu mendamaikan agama dengan akal sehat serta membongkar belenggu taklid.

Sementara itu, Abul A‘la Maududi di India-Pakistan lebih menekankan pada politik. Melalui Jamaat-e-Islami, ia menempatkan pembentukan negara Islam sebagai prioritas utama. Fazlur Rahman, dalam Islam and Modernity(Chicago: University of Chicago Press, 1982), menilai pendekatan Maududi sering kali keras dan normatif, tapi lahir dari keresahan melihat umat Islam kehilangan arah dalam kolonialisme dan sekularisme.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya