Jahiliyah Modern Menurut Sayyid Quthb: Fi Zhilal al-Qur’an, Tafsir atau Manifesto?
Miftah yusufpati
Senin, 29 September 2025 - 15:39 WIB
Bagi Quthb, sekularisme dan hukum buatan manusia adalah tirani baru. Dari pena dan penjara, lahirlah ideologi yang membelah dunia Islam antara pengikut dan pengkritiknya. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di ruang isolasi penjara Mesir, 1960-an, seorang intelektual Muslim menulis tafsir Al-Qur’an berlembar-lembar. Karyanya, Fi Zhilal al-Qur’an (Dalam Naungan Al-Qur’an), bukan sekadar tafsir, tapi manifesto ideologis. Dari situlah Sayyid Quthb (1906–1966) meletakkan dasar teologi politik yang mengguncang dunia Islam: Islam bukan sekadar agama, melainkan sistem hidup total yang menolak dominasi manusia atas manusia.
“Sesungguhnya penguasa hanyalah Allah, tak ada penentu hukum selain Dia,” tulis Quthb dalam tafsirnya, merujuk QS al-An‘am [6]:114. Segala bentuk kekuasaan yang tidak tunduk pada syariah, baginya, adalah bentuk taghut—tirani modern.
Aqidah Sebelum Hukum
Quthb menolak reformasi parsial. Baginya, membasmi dosa-dosa kecil tanpa menumbangkan “kemungkaran terbesar”—yakni masyarakat yang menolak syariah—adalah sia-sia. “Bagaimana bayangan bisa lurus bila tongkatnya bengkok?” katanya.
Itulah mengapa ia memberi prioritas pada aqidah sebelum hukum. Dalam pandangan Quthb, perubahan sosial tidak akan lahir dari regulasi politik semata, melainkan dari pelurusan pandangan hidup: kembali kepada tauhid, menjadikan Allah sebagai sumber tunggal hukum dan nilai.
Pemikirannya menolak apa yang ia sebut “jahiliyah modern.” Sama seperti masyarakat Arab pra-Islam, menurutnya dunia kontemporer—termasuk negeri-negeri Muslim—telah menyingkirkan syariah dan menundukkan hidup pada undang-undang buatan manusia.
Dari Modernis Jadi Radikal
“Sesungguhnya penguasa hanyalah Allah, tak ada penentu hukum selain Dia,” tulis Quthb dalam tafsirnya, merujuk QS al-An‘am [6]:114. Segala bentuk kekuasaan yang tidak tunduk pada syariah, baginya, adalah bentuk taghut—tirani modern.
Aqidah Sebelum Hukum
Quthb menolak reformasi parsial. Baginya, membasmi dosa-dosa kecil tanpa menumbangkan “kemungkaran terbesar”—yakni masyarakat yang menolak syariah—adalah sia-sia. “Bagaimana bayangan bisa lurus bila tongkatnya bengkok?” katanya.
Itulah mengapa ia memberi prioritas pada aqidah sebelum hukum. Dalam pandangan Quthb, perubahan sosial tidak akan lahir dari regulasi politik semata, melainkan dari pelurusan pandangan hidup: kembali kepada tauhid, menjadikan Allah sebagai sumber tunggal hukum dan nilai.
Pemikirannya menolak apa yang ia sebut “jahiliyah modern.” Sama seperti masyarakat Arab pra-Islam, menurutnya dunia kontemporer—termasuk negeri-negeri Muslim—telah menyingkirkan syariah dan menundukkan hidup pada undang-undang buatan manusia.
Dari Modernis Jadi Radikal