Ketika Istri Meminta: Adab Islam dalam Seksual yang Kerap Terlupakan
Miftah yusufpati
Kamis, 02 Oktober 2025 - 05:15 WIB
Seks dalam Islam, pada akhirnya, bukan sekadar urusan ranjang. Ia adalah ruang etis di mana cinta, keadilan, dan ibadah bertemu. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di banyak ruang publik, seks sering dibicarakan dengan bisik-bisik. Bahkan dalam keluarga Muslim, topik ini kerap diselubungi tabu. Namun, teks klasik Islam ternyata terang-terangan memberi tempat bagi seksualitas—bukan hanya hak suami, tetapi juga hak istri.
Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddinmenulis: “Salah satu hak istri adalah dipenuhi kebutuhannya, baik nafkah maupun persetubuhan, sesuai kemampuan suami.” Ia menekankan, kebutuhan seksual perempuan bukan hal memalukan, melainkan bagian dari keadilan rumah tangga.
Dalam hadis riwayat Bukhari, Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya tubuhmu punya hak atasmu, matamu punya hak atasmu, istrimu pun punya hak atasmu.” Ulama tafsir memaknainya, hak istri bukan hanya nafkah materi, melainkan juga kebutuhan batin.
Ibn Qudamah, ahli fiqh Hanbali, bahkan lebih tegas dalam al-Mughni: seorang suami dianjurkan menyetubuhi istrinya minimal sekali dalam empat malam, merujuk pada batas maksimal poligami. Tapi bila istri meminta lebih, dan suami mampu, maka menolak tanpa alasan syar’i dianggap menyakiti.
Penelitian Kecia Ali dalam Sexual Ethics and Islam(2006) menguatkan bahwa sejak awal Islam menekankan mutuality—saling memberi kepuasan. “Nafkah batin bukanlah hak sepihak, melainkan kewajiban timbal balik,” tulisnya.
Baca juga: Alhamdulillah! Maxime Bouttier dan Luna Maya Sah Jadi Suami Istri
Menghapus tabu
Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddinmenulis: “Salah satu hak istri adalah dipenuhi kebutuhannya, baik nafkah maupun persetubuhan, sesuai kemampuan suami.” Ia menekankan, kebutuhan seksual perempuan bukan hal memalukan, melainkan bagian dari keadilan rumah tangga.
Dalam hadis riwayat Bukhari, Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya tubuhmu punya hak atasmu, matamu punya hak atasmu, istrimu pun punya hak atasmu.” Ulama tafsir memaknainya, hak istri bukan hanya nafkah materi, melainkan juga kebutuhan batin.
Ibn Qudamah, ahli fiqh Hanbali, bahkan lebih tegas dalam al-Mughni: seorang suami dianjurkan menyetubuhi istrinya minimal sekali dalam empat malam, merujuk pada batas maksimal poligami. Tapi bila istri meminta lebih, dan suami mampu, maka menolak tanpa alasan syar’i dianggap menyakiti.
Penelitian Kecia Ali dalam Sexual Ethics and Islam(2006) menguatkan bahwa sejak awal Islam menekankan mutuality—saling memberi kepuasan. “Nafkah batin bukanlah hak sepihak, melainkan kewajiban timbal balik,” tulisnya.
Baca juga: Alhamdulillah! Maxime Bouttier dan Luna Maya Sah Jadi Suami Istri
Menghapus tabu