Islam Berkemajuan: Tafsir Sosial Muhammadiyah
Miftah yusufpati
Rabu, 08 Oktober 2025 - 04:15 WIB
Ahmad Dahlan pernah berkata kepada muridnya: Mengaji itu baik, tapi jangan berhenti di kitab. Sebab kitab hanya alat, bukan tujuan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di banyak pengajian dan ruang publik, nama Muhammadiyah kerap diasosiasikan dengan tafsir fikih: soal salat tanpa qunut, penetapan awal Ramadan, atau tata cara kurban. Pandangan semacam itu memang tidak keliru. Tapi jika berhenti di sana, kita akan kehilangan separuh wajah Muhammadiyah, gerakan sosial Islam yang sejak awal berdiri bukan semata untuk menafsir hukum, melainkan mengubah kehidupan.
“Fikih bagi Muhammadiyah bukan tujuan, melainkan jalan menuju kemaslahatan,” kata Majelis Tarjih dan Tajdid dalam situs resminya. Karena itu, istilah seperti Fikih Kebencanaan atau Fikih Tata Kelola muncul bukan untuk menambah daftar hukum baru, tapi untuk memperluas cakupan ajaran Islam agar relevan dengan tantangan zaman.
Sejak berdiri di Yogyakarta pada 1912, Kiai Ahmad Dahlan menegakkan fondasi Muhammadiyah sebagai gerakan pembaruan (tajdid). Ia memadukan semangat dakwah dengan rasionalitas pendidikan modern. Naskah Ma Huwa Asasul Jamiatul Muhammadiyah menegaskan hal itu: ideologi organisasi dibangun di atas dakwah, pendidikan, dan modernisasi Islam. Bukan sekadar kutipan fikih atau perdebatan hukum.
Dari sekolah rakyat hingga rumah sakit, Muhammadiyah menjadikan amal usaha sebagai medium dakwah. Di sinilah perbedaan paling nyata antara Muhammadiyah dan kelompok Islam lain di awal abad ke-20: organisasi ini menganggap pendidikan dan kesehatan bukan urusan duniawi yang terpisah dari agama, melainkan bagian dari ibadah sosial.
“Gerakan tajdid Muhammadiyah adalah modernisasi nilai-nilai Islam dalam bentuk institusi,” tulis Majelis Pendidikan Kader Muhammadiyah dalam peluncuran buku Retajdid Organisasi Muhammadiyah di Era Perubahan (2022).
Baca juga: Muhammadiyah Dorong AUM Berkemajuan dengan Spirit Tauhid, Tajdid, dan Washatiyah
Antara Fikih dan Modernitas
“Fikih bagi Muhammadiyah bukan tujuan, melainkan jalan menuju kemaslahatan,” kata Majelis Tarjih dan Tajdid dalam situs resminya. Karena itu, istilah seperti Fikih Kebencanaan atau Fikih Tata Kelola muncul bukan untuk menambah daftar hukum baru, tapi untuk memperluas cakupan ajaran Islam agar relevan dengan tantangan zaman.
Sejak berdiri di Yogyakarta pada 1912, Kiai Ahmad Dahlan menegakkan fondasi Muhammadiyah sebagai gerakan pembaruan (tajdid). Ia memadukan semangat dakwah dengan rasionalitas pendidikan modern. Naskah Ma Huwa Asasul Jamiatul Muhammadiyah menegaskan hal itu: ideologi organisasi dibangun di atas dakwah, pendidikan, dan modernisasi Islam. Bukan sekadar kutipan fikih atau perdebatan hukum.
Dari sekolah rakyat hingga rumah sakit, Muhammadiyah menjadikan amal usaha sebagai medium dakwah. Di sinilah perbedaan paling nyata antara Muhammadiyah dan kelompok Islam lain di awal abad ke-20: organisasi ini menganggap pendidikan dan kesehatan bukan urusan duniawi yang terpisah dari agama, melainkan bagian dari ibadah sosial.
“Gerakan tajdid Muhammadiyah adalah modernisasi nilai-nilai Islam dalam bentuk institusi,” tulis Majelis Pendidikan Kader Muhammadiyah dalam peluncuran buku Retajdid Organisasi Muhammadiyah di Era Perubahan (2022).
Baca juga: Muhammadiyah Dorong AUM Berkemajuan dengan Spirit Tauhid, Tajdid, dan Washatiyah
Antara Fikih dan Modernitas