home masjid

Menimbang Tasyri’ Rabbani: Ketika Hukum Allah Diabaikan Manusia

Rabu, 15 Oktober 2025 - 05:45 WIB
Tasyri rabbani kembali bergemaseruan agar hukum manusia kembali berakar pada nilai Ilahi, bukan pada hawa nafsu kekuasaan. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Pada suatu siang di Kairo, 1969, Syaikh Yusuf al-Qaradawi duduk di ruang kerjanya yang sederhana di Universitas al-Azhar. Di hadapannya terbuka lembar-lembar naskah berjudul Malaamihu al-Mujtama’ al-Muslim alladzi Nasyuduh—Sistem Masyarakat Islam yang Kita Idamkan. Dari situlah, satu istilah kemudian lahir dan menjadi perdebatan panjang di dunia Islam modern: tasyri’ rabbani — hukum yang bersumber dari Tuhan.

Lebih dari setengah abad kemudian, istilah itu kembali bergema. Bukan hanya di ruang kuliah fikih, tapi juga di tengah masyarakat yang mulai resah pada arah moral dan hukum dunia modern.

Ketika hukum manusia kehilangan nurani, tasyri’ rabbani menawarkan keseimbangan. Ia menuntun manusia agar hukum bukan sekadar alat kekuasaan, tapi jalan menuju keadilan.

Dalam karya klasiknya itu, Qaradawi menulis bahwa manusia tidak bisa hidup tanpa hukum, sebagaimana tubuh tak bisa hidup tanpa darah.

“Hati nurani saja tidak cukup,” tulis Qaradawi dalam Malaamihu al-Mujtama’ al-Muslim(Citra Islami Press, 1997). “Karena motivasi moral tanpa tatanan hukum hanyalah doa yang tak sampai.”

Bagi Qaradawi, tasyri’ rabbani adalah fondasi peradaban. Ia bukan sekadar sistem hukum, tapi juga arah moral masyarakat. Ia melindungi manusia dari hawa nafsunya sendiri, karena, sebagaimana dikatakan dalam Al-Qur’an (Al-Hadid: 25), “Kami turunkan Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat menegakkan keadilan.”

Namun dalam praktik modern, hukum sering terputus dari sumbernya. Legislasi berubah menjadi arena kompromi politik, bukan pencarian kebenaran moral.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya