home wirausaha syariah

Dana Syariah Indonesia Akui Ada Penundaan Pengembalian Dana, OJK Turun Tangan Telusuri Kasus

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:55 WIB
Dana Syariah Indonesia Akui Ada Penundaan Pengembalian Dana, OJK Turun Tangan Telusuri Kasus
LANGIT7.ID-Jakarta;PT Dana Syariah Indonesia (DSI), perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah, akhirnya memberikan klarifikasi terkait kabar penundaan pencairan dana milik lender yang sempat ramai diperbincangkan. Sejumlah pendana mengaku sulit melakukan penarikan sejak pertengahan 2025, sehingga memunculkan dugaan adanya gagal bayar.

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, mengonfirmasi bahwa memang sedang terjadi keterlambatan dalam proses pengembalian dana kepada lender. Ia menjelaskan bahwa situasi ekonomi dan bisnis yang tidak stabil membuat sebagian besar penerima pembiayaan (borrower) kesulitan memenuhi kewajiban tepat waktu, yang akhirnya berdampak pada keterlambatan distribusi dana ke pendana.

“Kondisi ini terutama disebabkan oleh situasi bisnis dan ekonomi yang mempengaruhi kemampuan sejumlah penerima pembiayaan (borrower) untuk memenuhi kewajibannya tepat pada waktunya, sehingga hal tersebut berdampak pada pengembalian dana lender,” ucap Taufiq dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (15/10/2025).

Lebih lanjut, Taufiq menegaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk mempercepat proses pengembalian dana. Langkah pertama adalah memperkuat proses penagihan terhadap borrower yang menunggak, dengan melibatkan tim hukum dan manajemen perusahaan. Selain itu, DSI juga berupaya mengoptimalkan aset agunan dengan mekanisme penjualan yang dilakukan secara sah dan transparan, di mana hasil penjualan akan digunakan untuk mengembalikan dana lender.

Selain dua langkah tersebut, manajemen DSI juga tengah menjajaki kerja sama baru dengan calon investor dan mitra strategis guna memperkuat struktur permodalan perusahaan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kewajiban finansial kepada para pendana yang terdampak keterlambatan.

Taufiq menambahkan, seluruh aktivitas perusahaan tetap berada dalam pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Sebagai regulator dan pengawas, tentunya secara rutin OJK selalu melakukan pengawasan pada kami,” kata dia.

Sementara itu, dari sisi regulator, OJK memastikan pihaknya telah mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti dugaan gagal bayar tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa otoritas telah memanggil manajemen DSI guna mendalami permasalahan yang terjadi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya