LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah berhasil menggagalkan keberangkatan 80 WNI yang diduga akan menunaikan
ibadah haji melalui jalur ilegal.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan
visa haji resmi.
Baca juga: 10 WNI Ditangkap di Arab Saudi, Diduga Terlibat Praktik Haji IlegalKarena itu, pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan agar masyarakat tidak terjebak praktik
haji nonprosedural.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Rizka mengatakan bahwa Satgas telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan
penegakan hukum di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.
Upaya tersebut dinilai penting karena setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan di 14 bandara internasional.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 80 WNI ditunda keberangkatannya karena dicurigai akan berhaji tanpa prosedur resmi.
Adapun rincian 80 WNI yang digagalkan keberangkatannya yaitu, 57 orang dicegah di Bandara Soekarno-Hatta, 5 orang di Kualanamu, 15 orang di Juanda, dan 3 orang di Yogyakarta International Airport.
Baca juga: Bantu Operasional Haji Arab Saudi Mengerahkan Lebih dari 22.000 Personel, 3 WNI Ditahan Promosikan Haji IlegalSelain itu, petugas juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural serta dua orang yang masuk kategori subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.
“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” kata Tessar.
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, menyampaikan bahwa kepolisian mendukung penuh kerja Satgas melalui pendekatan pencegahan, pembinaan, hingga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan.
Menurut Pipit, hingga saat ini Bareskrim telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji nonprosedural. Sebagian kasus telah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses pendalaman.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Baca juga: Gencar Basmi Haji Ilegal, Polri dan Kemenhaj Perkuat Satgas: 3 WNI Penipu Haji Ditangkap di SaudiKemenhaj kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji menggunakan visa nonhaji, jalur cepat, ataupun paket tidak resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah demi menjamin keamanan, ketertiban, dan perlindungan bagi jamaah.
(est)