Hukum yang Bernapas: Islam di Antara Roh dan Undang-Undang
Miftah yusufpati
Jum'at, 17 Oktober 2025 - 04:15 WIB
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: al Jazeera
LANGIT7.ID-Di sebuah dunia yang gemar menegakkan hukum dengan palu dan vonis, Syaikh Yusuf Qardhawi justru mengingatkan: masyarakat tidak bisa ditegakkan dengan hukum belaka. “Sesungguhnya Islam bukanlah sekadar hukum dan perundang-undangan belaka,” tulisnya dalam Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur’an & Sunnah (Citra Islami Press, 1997).
“Islam adalah aqidah yang menafsirkan kehidupan, ibadah yang mendidik jiwa, akhlak yang membersihkan hati, dan adab yang memperindah kehidupan.”
Di tangan Qardhawi, hukum bukanlah teks kaku yang hanya berbicara dalam pasal dan hukuman. Ia adalah napas yang mengalir dalam tatanan sosial.
Ayat-ayat hukum (tasyri‘) dalam Al-Qur’an, kata Qardhawi, “tak sampai sepersepuluh dari keseluruhan isi kitab.”
Selebihnya adalah kisah, dakwah, nasihat, dan peringatan. Campuran lembut antara janji dan ancaman, taujih (arahan) dan tarbiyah (pendidikan).
Hukum yang Berjiwa
Lihatlah bagaimana Al-Qur’an berbicara tentang talak, pernikahan, atau pencurian. Bukan sekadar aturan, tapi seruan untuk menata hati.
“Islam adalah aqidah yang menafsirkan kehidupan, ibadah yang mendidik jiwa, akhlak yang membersihkan hati, dan adab yang memperindah kehidupan.”
Di tangan Qardhawi, hukum bukanlah teks kaku yang hanya berbicara dalam pasal dan hukuman. Ia adalah napas yang mengalir dalam tatanan sosial.
Ayat-ayat hukum (tasyri‘) dalam Al-Qur’an, kata Qardhawi, “tak sampai sepersepuluh dari keseluruhan isi kitab.”
Selebihnya adalah kisah, dakwah, nasihat, dan peringatan. Campuran lembut antara janji dan ancaman, taujih (arahan) dan tarbiyah (pendidikan).
Hukum yang Berjiwa
Lihatlah bagaimana Al-Qur’an berbicara tentang talak, pernikahan, atau pencurian. Bukan sekadar aturan, tapi seruan untuk menata hati.