home global news

Aisyiyah Gencarkan Sosialisasi KUHP Baru, Wujudkan Hukum Berbasis Kemanusiaan dan Keadilan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:33 WIB
Aisyiyah Gencarkan Sosialisasi KUHP Baru, Wujudkan Hukum Berbasis Kemanusiaan dan Keadilan
LANGIT7.ID–Jakarta;Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah Jakarta menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tema “Memahami Paradigma Baru Hukum Pidana Nasional untuk Penguatan Pelayanan dan Bantuan Hukum Berkeadilan” pada Rabu (15/10).

Kegiatan yang berlangsung secara daring ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada pengurus MHH ‘Aisyiyah serta pengelola Posbakum ‘Aisyiyah di seluruh Indonesia terkait substansi dan filosofi KUHP nasional, sekaligus memperkuat kapasitas mereka dalam menghadapi perubahan paradigma hukum pidana.

Ketua MHH PP ‘Aisyiyah, Henni Wijayanti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberlakuan KUHP nasional merupakan langkah monumental dalam sejarah hukum Indonesia.

“Setelah satu abad lebih kita menggunakan KUHP warisan kolonial Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië, kini bangsa Indonesia memiliki hukum pidana nasional yang lahir dari jiwa bangsa sendiri, berakar pada nilai-nilai Pancasila, kemanusiaan, dan keadilan sosial,” ujar Henni, dikutip dari situs Muhammadiyah, Selasa (21/10/2025).

Henni menjelaskan, paradigma baru KUHP tidak hanya menitikberatkan pada aspek penjeraan dan retributive justice, tetapi juga menumbuhkan semangat restorative justice yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial, penghargaan terhadap korban, dan perbaikan perilaku pelaku. “Nilai-nilai ini sejalan dengan prinsip Islam yang menegakkan keadilan dan rahmah atau kasih sayang,” lanjutnya.

Ia menegaskan, MHH dan Posbakum ‘Aisyiyah di seluruh tingkatan memiliki peran strategis dalam mensosialisasikan nilai-nilai KUHP baru, terutama karena ‘Aisyiyah memiliki kepedulian terhadap perlindungan perempuan, anak, dan kelompok rentan.

“Perubahan sistem hukum pidana bukan hanya urusan negara, tapi juga panggilan moral bagi masyarakat sipil, termasuk ‘Aisyiyah, untuk memastikan hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan,” tegas Henni.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya