Pelecehan Pasien BPJS Viral, Anggota DPR Desak Investigasi Tuntas
ahmad zuhdiKamis, 06 Agustus 2026 - 10:11 WIB
LANGIT7.ID, Jakarta; - Gelombang kecaman publik mencuat usai beredarnya komentar tidak berempati dari sejumlah oknum dokter dan tenaga kesehatan di media sosial terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan yang menghembuskan napas terakhir. Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi mendesak adanya investigasi secara objektif dan menyeluruh terkait dugaan pelanggaran etika hingga evaluasi tata kelola pelayanan rumah sakit.Ia menekankan bahwa insiden ini bukan sebatas isu komunikasi di ruang digital, melainkan telah mencederai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional. "Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati," kata Nurhadi dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).Politikus Partai NasDem tersebut mengingatkan bahwa profesi medis merupakan pilar kemanusiaan, sehingga tindakan atau ujaran yang mengesankan sikap merendahkan penderitaan pasien sama sekali tidak dapat ditoleransi. Sambil menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga almarhum, legislator dari Dapil Jawa Timur VI ini meminta agar kejadian ini dijadikan sarana pembenahan mendasar."Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia," ulasnya.Nurhadi juga menyoroti dugaan kelalaian dan keterlambatan penanganan akibat keterbatasan kapasitas ruang perawatan yang dialami korban sebelum wafat. Menurutnya, transparansi informasi sangat krusial agar publik mengetahui fakta sebenarnya."Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan," kata Nurhadi.Ia menggarisbawahi pentingnya kesetaraan hak bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional tanpa membeda-bedakan latar belakang pembiayaan. "BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya," lugasnya.Oleh karena itu, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, hingga institusi pendidikan kedokteran untuk memperketat pembinaan etika profesi, termasuk dalam penggunaan media sosial di era digital saat ini. "Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital," pungkas Nurhadi.Peristiwa ini mengemuka setelah unggahan milik almarhum Yurizal Tri Chaerawan kembali mencuat di platform digital. Sebelum tutup usia, almarhum sempat membagikan pengalamannya yang terpaksa menanti hingga delapan jam demi mendapatkan kamar rawat inap. Keadaan kian memanas setelah tangkapan layar respons negatif dan cemoohan dari sejumlah oknum praktisi kesehatan terhadap kondisi almarhum tersebar luas hingga menuai amarah netizen.