CoCo Ichibanya Resmi Kantongi Sertifikat Halal BPJPH, Tegaskan Standar Keamanan dan Keaslian Rasa Kari Jepang
Tim langit 7
Senin, 03 November 2025 - 10:36 WIB
CoCo Ichibanya Resmi Kantongi Sertifikat Halal BPJPH, Tegaskan Standar Keamanan dan Keaslian Rasa Kari Jepang
LANGIT7.ID–Jakarta; Restoran kari Jepang ternama, Curry House CoCo Ichibanya Indonesia yang dikelola oleh PT Abadi Tunggal Lestari, kini resmi mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pencapaian ini menandai babak baru perjalanan merek asal Jepang tersebut dalam memperkuat komitmen terhadap keamanan pangan, kepatuhan syariah, dan keaslian cita rasa yang tetap terjaga. Sertifikat halal bernomor ID31410029316660925 diterbitkan pada 30 September 2025.
Momen penyerahan sertifikat berlangsung dalam suasana penuh apresiasi di gerai CoCo Ichibanya Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (30/10). Acara ini menegaskan langkah strategis perusahaan dalam memperluas pasar kuliner halal sekaligus memperkuat kepercayaan pelanggan muslim di Indonesia. Dengan status barunya, CoCo Ichibanya menempati posisi penting di antara restoran Jepang yang mampu menggabungkan autentisitas rasa dengan jaminan kehalalan.
Dalam kesempatan tersebut, Hendra Utama dari LPPOM menyampaikan apresiasi atas kesungguhan manajemen restoran. “Kami ucapkan selamat atas didapatkannya sertifikat halal untuk Resto Curry House CoCo Ichibanya. Terima kasih karena telah memilih LPPOM sebagai lembaga pemeriksa halal,” ujar Hendra dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
Ia menekankan bahwa perjalanan menuju status halal tidak sekadar administratif, melainkan proses panjang yang membutuhkan kesiapan menyeluruh dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten.
Proses menuju sertifikasi halal dimulai dari internal perusahaan. Setiap perwakilan CoCo Ichibanya diwajibkan mengikuti pelatihan penyelia halal sebelum membentuk tim manajemen halal yang melibatkan berbagai departemen — mulai dari pembelian bahan, quality control, gudang, hingga area dapur produksi. Pelatihan internal juga digelar rutin setiap tahun untuk memastikan pemahaman terhadap regulasi halal selalu mutakhir.
Tahapan berikutnya adalah penyusunan manual SJPH sebagai panduan utama operasional sehari-hari. Dokumen ini memuat lima unsur penting: komitmen manajemen, seleksi bahan baku, proses produksi halal, jaminan produk akhir, serta sistem evaluasi berkala.
“Manual SJPH ini adalah pedoman inti dalam operasional. Ini bukan sekadar dokumen, melainkan panduan untuk memastikan kepatuhan jangka panjang,” jelas Hendra.
Momen penyerahan sertifikat berlangsung dalam suasana penuh apresiasi di gerai CoCo Ichibanya Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (30/10). Acara ini menegaskan langkah strategis perusahaan dalam memperluas pasar kuliner halal sekaligus memperkuat kepercayaan pelanggan muslim di Indonesia. Dengan status barunya, CoCo Ichibanya menempati posisi penting di antara restoran Jepang yang mampu menggabungkan autentisitas rasa dengan jaminan kehalalan.
Dalam kesempatan tersebut, Hendra Utama dari LPPOM menyampaikan apresiasi atas kesungguhan manajemen restoran. “Kami ucapkan selamat atas didapatkannya sertifikat halal untuk Resto Curry House CoCo Ichibanya. Terima kasih karena telah memilih LPPOM sebagai lembaga pemeriksa halal,” ujar Hendra dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
Ia menekankan bahwa perjalanan menuju status halal tidak sekadar administratif, melainkan proses panjang yang membutuhkan kesiapan menyeluruh dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten.
Proses menuju sertifikasi halal dimulai dari internal perusahaan. Setiap perwakilan CoCo Ichibanya diwajibkan mengikuti pelatihan penyelia halal sebelum membentuk tim manajemen halal yang melibatkan berbagai departemen — mulai dari pembelian bahan, quality control, gudang, hingga area dapur produksi. Pelatihan internal juga digelar rutin setiap tahun untuk memastikan pemahaman terhadap regulasi halal selalu mutakhir.
Tahapan berikutnya adalah penyusunan manual SJPH sebagai panduan utama operasional sehari-hari. Dokumen ini memuat lima unsur penting: komitmen manajemen, seleksi bahan baku, proses produksi halal, jaminan produk akhir, serta sistem evaluasi berkala.
“Manual SJPH ini adalah pedoman inti dalam operasional. Ini bukan sekadar dokumen, melainkan panduan untuk memastikan kepatuhan jangka panjang,” jelas Hendra.