Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 08 Januari 2026
home wirausaha syariah detail berita

CoCo Ichibanya Resmi Kantongi Sertifikat Halal BPJPH, Tegaskan Standar Keamanan dan Keaslian Rasa Kari Jepang

tim langit 7 Senin, 03 November 2025 - 10:36 WIB
CoCo Ichibanya Resmi Kantongi Sertifikat Halal BPJPH, Tegaskan Standar Keamanan dan Keaslian Rasa Kari Jepang
LANGIT7.ID–Jakarta; Restoran kari Jepang ternama, Curry House CoCo Ichibanya Indonesia yang dikelola oleh PT Abadi Tunggal Lestari, kini resmi mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pencapaian ini menandai babak baru perjalanan merek asal Jepang tersebut dalam memperkuat komitmen terhadap keamanan pangan, kepatuhan syariah, dan keaslian cita rasa yang tetap terjaga. Sertifikat halal bernomor ID31410029316660925 diterbitkan pada 30 September 2025.

Momen penyerahan sertifikat berlangsung dalam suasana penuh apresiasi di gerai CoCo Ichibanya Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (30/10). Acara ini menegaskan langkah strategis perusahaan dalam memperluas pasar kuliner halal sekaligus memperkuat kepercayaan pelanggan muslim di Indonesia. Dengan status barunya, CoCo Ichibanya menempati posisi penting di antara restoran Jepang yang mampu menggabungkan autentisitas rasa dengan jaminan kehalalan.

Dalam kesempatan tersebut, Hendra Utama dari LPPOM menyampaikan apresiasi atas kesungguhan manajemen restoran. “Kami ucapkan selamat atas didapatkannya sertifikat halal untuk Resto Curry House CoCo Ichibanya. Terima kasih karena telah memilih LPPOM sebagai lembaga pemeriksa halal,” ujar Hendra dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).

Ia menekankan bahwa perjalanan menuju status halal tidak sekadar administratif, melainkan proses panjang yang membutuhkan kesiapan menyeluruh dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten.

Proses menuju sertifikasi halal dimulai dari internal perusahaan. Setiap perwakilan CoCo Ichibanya diwajibkan mengikuti pelatihan penyelia halal sebelum membentuk tim manajemen halal yang melibatkan berbagai departemen — mulai dari pembelian bahan, quality control, gudang, hingga area dapur produksi. Pelatihan internal juga digelar rutin setiap tahun untuk memastikan pemahaman terhadap regulasi halal selalu mutakhir.

Tahapan berikutnya adalah penyusunan manual SJPH sebagai panduan utama operasional sehari-hari. Dokumen ini memuat lima unsur penting: komitmen manajemen, seleksi bahan baku, proses produksi halal, jaminan produk akhir, serta sistem evaluasi berkala.

“Manual SJPH ini adalah pedoman inti dalam operasional. Ini bukan sekadar dokumen, melainkan panduan untuk memastikan kepatuhan jangka panjang,” jelas Hendra.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa kepastian halal hanya dapat dijaga melalui dua aspek utama: kebersihan fasilitas dari najis dan konsistensi formula bahan yang sesuai dengan syariat.

“Terkadang pelaku usaha memerlukan waktu lebih panjang karena harus memastikan bahan dan formula sudah sesuai dengan standar halal. Namun ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan konsumen,” ujarnya.

Menurut Hendra, sertifikat dari BPJPH juga memberikan nilai tambah bagi pelaku industri karena menjadi bukti verifikasi resmi dari pihak ketiga.

“Tidak cukup hanya dengan menuliskan ‘no pork no lard’. Harus ada jaminan dari pihak ketiga,” katanya.

Sementara itu, Feina Limsa, pemilik Curry House CoCo Ichibanya Indonesia, menyampaikan bahwa proses sertifikasi halal ini merupakan bagian dari komitmen merek dalam menyesuaikan diri dengan karakter konsumen Indonesia yang mayoritas muslim.

“Kami ingin memberikan kenyamanan bagi pelanggan muslim. Kami juga sedang mengembangkan menu dengan cita rasa Indonesia,” jelas Feina.

Sejak pertama hadir pada Desember 2013, CoCo Ichibanya telah membuka 12 gerai di Jakarta dan sekitarnya, dengan rencana ekspansi ke kota lain. Ia menuturkan, tantangan terbesar dalam proses ini adalah menjaga rasa kari Jepang tetap autentik setelah seluruh bahan diformulasi ulang agar sesuai dengan standar halal.

“Mengubah kari jadi halal tapi tetap autentik bukanlah hal mudah. Beberapa bahan harus kami reformulasi, termasuk mengganti mirin dan kecap asin dengan versi halal,” tambahnya.

Dari sisi korporasi global, Muhammad Seiichi Ito selaku Business Development CoCo Ichibanya menegaskan keseriusan tim dalam menghadirkan pengalaman bersantap yang aman dan menenangkan bagi seluruh konsumen.

“Kami ingin semua masyarakat Indonesia, terutama yang muslim, bisa menikmati kari kami dengan tenang. Proses sertifikasi kami lakukan dengan sungguh-sungguh, mulai dari bahan baku hingga proses memasak,” katanya.

Dengan selesainya proses panjang sertifikasi halal BPJPH ini, CoCo Ichibanya resmi menjadi salah satu pelopor restoran kari Jepang halal di Indonesia. Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa autentisitas rasa Jepang dapat berdampingan dengan nilai-nilai kehalalan, memberikan rasa aman, lezat, dan tenang di setiap suapan bagi pelanggan di Tanah Air.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 08 Januari 2026
Imsak
04:13
Shubuh
04:23
Dhuhur
12:03
Ashar
15:28
Maghrib
18:16
Isya
19:31
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan