home wirausaha syariah

OJK Mantapkan Transformasi Keuangan Syariah Nasional, Perkuat Peran dari Perbankan hingga Pasar Modal

Rabu, 05 November 2025 - 10:56 WIB
OJK Mantapkan Transformasi Keuangan Syariah Nasional, Perkuat Peran dari Perbankan hingga Pasar Modal
LANGIT7.ID–Jakarta;Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional melalui langkah-langkah strategis lintas sektor. Upaya ini mencakup pengembangan di bidang perbankan, pasar modal, asuransi, hingga lembaga pembiayaan, dengan tujuan mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan menyejahterakan masyarakat luas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa lembaganya berupaya menjadikan perbankan syariah semakin tangguh dan kompetitif. Upaya tersebut juga diarahkan agar perbankan syariah mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional dan kemaslahatan masyarakat. Hal itu sejalan dengan visi besar yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.

“Peningkatan skala usaha dan economic of scale perbankan syariah merupakan prasyarat untuk dapat menguatkan peran perbankan syariah dalam keuangan nasional, antara lain melalui peningkatan peran perbankan syariah dalam pengembangan UMKM, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah,” katanya dalam siaran pers Rabu (5/11/2025).

Menurut Dian, OJK dalam beberapa tahun terakhir telah mengeluarkan berbagai kebijakan fundamental guna memperkuat pondasi industri perbankan syariah. “Kita sudah menyusun roadmap, kita sudah mengeluarkan POJK spin-off, kita akan menjadikan bank syariah lebih inklusif, menjadi milik bangsa dan rakyat Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya.

Sebagai langkah koordinatif, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Kehadiran komite ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antar-pemangku kepentingan sekaligus memastikan penerapan prinsip syariah berjalan konsisten dan terukur. KPKS juga diharapkan berperan sebagai motor percepatan bagi tumbuhnya industri keuangan syariah nasional yang berkelanjutan.

Selain itu, OJK turut memperluas ragam produk syariah dengan meluncurkan tiga pedoman baru: Salam, Istishna’, dan Multijasa. Ketiganya memperkuat karakteristik produk berbasis prinsip syariah dan mendorong pembiayaan sektor riil. Sebelumnya, enam pedoman produk lain juga telah dirilis, termasuk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Sharia Restricted Investment Account (SRIA), hasil kolaborasi antara OJK, DSN-MUI, IAI, asosiasi, dan pelaku industri.

Pada sektor Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML) Syariah, OJK berupaya meningkatkan jangkauan pembiayaan agar lebih dekat dengan masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Kepala Eksekutif PVML OJK, Agusman, menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko bagi industri ini. “PVML syariah juga diharapkan dapat bertumbuh menjadi industri yang amanah dan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat,” kata Agusman.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya