home masjid

Syariat Islam: Antara Universalitas dan Tuduhan Budaya Arab

Selasa, 11 November 2025 - 05:45 WIB
Syariat Islam kerap disalahpahami sebagai budaya Arab kuno. Ilustrasi: MEE
LANGIT7.ID – Di tengah derasnya arus modernitas, penolakan terhadap hukum Islam dan sunnah Rasulullah SAW kembali menyeruak, terutama di kalangan yang merasa bahwa syariat terlalu “kolot” dan tak relevan dengan zaman. Di media sosial, seminar akademik, bahkan ruang diskusi keagamaan, muncul argumen yang berulang: hukum Islam dianggap bagian dari budaya Arab abad ke-7 yang tak semestinya dipaksakan pada masyarakat modern Indonesia.

Namun, pandangan seperti ini sesungguhnya bukan baru. Ia merupakan gema dari perdebatan lama antara “universalisme Islam” dan “relativisme budaya”.

“Bukankah Allah yang menciptakan segala sesuatu, termasuk waktu dan tempat?” tanya Al-Qur’an dalam surah Al-Mulk ayat 14. Pertanyaan retoris itu menggugat logika sebagian umat Islam yang menilai hukum syariat tak lagi sesuai dengan perubahan zaman. Jika Sang Pencipta Mahatahu terhadap seluruh dimensi kehidupan manusia, maka bagaimana mungkin wahyu-Nya kehilangan relevansi?

SyaikhYusuf Al-Qardhawi dalam Malaamihu Al-Mujtama’ Al-Muslim Alladzi Nasyuduhu(Citra Islami Press, 1997) menegaskan bahwa fleksibilitas syariat justru terletak pada prinsip-prinsipnya, bukan pada kompromi terhadap nilai-nilai moral. “Islam bukan agama yang kaku,” tulis Qardhawi, “melainkan sistem nilai yang mampu menyesuaikan diri tanpa kehilangan arah.”

Tuduhan “Arab Sentris”

Argumen paling populer dalam menolak syariat adalah bahwa hukum Islam hanya cocok untuk masyarakat Arab. Sebagian tokoh bahkan menyebut penerapan sunnah sebagai “importasi budaya Arab.”

Namun, pandangan ini ditolak oleh mayoritas ulama tafsir klasik. Ibnu Abbas dan Qatadah, seperti dikutip dalam tafsir Al-Furqan ayat 1, menegaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan “lil ‘aalamiin”—bagi seluruh umat manusia. Rasulullah SAW sendiri bersabda, “Aku diutus bukan hanya untuk satu kaum, tapi untuk seluruh umat manusia.” (HR. Bukhari-Muslim).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya