home masjid

Kebangsaan dalam Cahaya Wahyu: Persatuan Tanpa Penyatuan

Rabu, 12 November 2025 - 05:15 WIB
Ajaran ummat wahidah bukan sebagai panggilan membentuk satu negara Islam, melainkan seruan moral untuk bersatu dalam nilai dan kemaslahatan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Dalam wacana Islam, gagasan tentang “umat yang satu” sering disalahpahami sebagai panggilan untuk melebur segala perbedaan bangsa, bahasa, dan batas politik ke dalam satu wadah tunggal bernama kekhalifahan. Namun, menurut Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat(Penerbit Mizan, 1997), Al-Qur’an sesungguhnya mengajarkan sesuatu yang lebih lentur dan manusiawi: bukan penyatuan, tapi persatuan.

“Al-Qur’an,” tulis Quraish Shihab, “menyebut kata ummat yang digandengkan dengan wahidah (satu) sebanyak sembilan kali, tapi tidak sekali pun menggunakan istilah wahdat al-ummahatau tauhid al-ummah—penyatuan umat.” Maknanya, tegasnya, adalah bahwa yang ditekankan kitab suci bukanlah keseragaman institusional, melainkan kesatuan nilai dan tujuan.

Pandangan ini sejalan dengan tafsir Mahmud Hamdi Zaqzuq, mantan Dekan Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar, Mesir. Dalam pertemuan cendekiawan Muslim di Aljazair tahun 1988, Zaqzuq menyatakan, “Al-Qur’an menekankan sifat umat yang satu, bukan penyatuan umat.” Artinya, yang pokok adalah persaudaraan moral, bukan pemaksaan politik.

Persatuan Tanpa Penyatuan

Dalam tafsirnya, Quraish Shihab menulis bahwa ayat-ayat seperti “Sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu” (QS Al-Anbiya [21]: 92) menunjuk pada kesatuan prinsip akidah, bukan keseragaman bentuk negara. Al-Qur’an justru menegaskan perbedaan sebagai bagian dari kehendak Ilahi.

“Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat (saja),” (QS Al-Ma’idah [5]: 48). Tetapi, kata lauw dalam ayat ini menunjukkan kemustahilan: Allah memang tidak menghendaki manusia menjadi seragam.

Maka, bagi Quraish Shihab, paham kebangsaan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. “Al-Qur’an tidak menuntut penyatuan umat Islam seluruh dunia dalam satu wadah kenegaraan,” tulisnya. Kekhalifahan, yang dikenal hingga masa Utsmaniyah, hanyalah satu bentuk pemerintahan yang sah, tapi bukan bentuk tunggal yang diwajibkan. Selama nilai keadilan dan ukhuwah terjaga, bentuk negara bisa beragam.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya