home global news

RKUHAP Disahkan DPR, Publik Soroti Kewenangan Besar Aparat dan Minimnya Pengawasan

Selasa, 18 November 2025 - 14:52 WIB
RKUHAP Disahkan DPR, Publik Soroti Kewenangan Besar Aparat dan Minimnya Pengawasan
LANGIT7.ID–Jakarta;DPR RI resmi mengesahkan Revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 18 November 2025. Keputusan ini diambil setelah RKUHAP melalui pembahasan intensif antara DPR dan pemerintah, termasuk penyampaian laporan oleh Komisi III.

Dalam forum yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa, pengesahan RKUHAP berlangsung tanpa penolakan resmi dari satu pun fraksi. Rapat dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Total 242 anggota parlemen tercatat hadir dalam rapat bersejarah tersebut.

Pembahasan tingkat II ini dilakukan setelah Komisi III DPR, bersama pemerintah, sepakat membawa hasil final pembahasan revisi RKUHAP pada 13 November 2025. Usai laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan kepada anggota dewan. Seluruh fraksi kompak menyatakan persetujuan secara lisan, tanpa adanya interupsi.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab para anggota dewan.

Keterbukaan Penyusunan RKUHAP Diklaim Pemerintah

Pemerintah melalui Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya menegaskan bahwa RKUHAP dirancang melalui proses terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ia menyebut RKUHAP akan menjadi landasan baru bagi sistem peradilan pidana nasional yang lebih adil dan modern.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya