Tonggak Baru! Bank Aceh Syariah Kini Jadi Bank Resmi Setoran Haji Terintegrasi
Tim langit 7
Senin, 24 November 2025 - 18:30 WIB
Tonggak Baru! Bank Aceh Syariah Kini Jadi Bank Resmi Setoran Haji Terintegrasi
LANGIT7.ID–Jakarta;PT Bank Aceh Syariah (BAS) kini resmi memegang peran kunci dalam proses penyelenggaraan ibadah haji nasional setelah lembaga keuangan syariah tersebut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Penetapan ini langsung menempatkan Bank Aceh dalam posisi penting sebagai bank yang terhubung penuh dengan sistem layanan haji nasional.
Penandatanganan yang digelar di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11), menjadi langkah besar yang memastikan seluruh layanan perbankan syariah untuk haji dan umrah di Bank Aceh dapat dioperasikan secara resmi sebagai bagian dari skema nasional. Melalui kerja sama ini, Bank Aceh tidak hanya menjadi Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, tetapi juga menjadi salah satu pihak yang ikut mendukung integrasi administrasi haji dari tahap awal hingga pelunasan.
PKS ini ditandatangani oleh Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf dan Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh Syariah, Muhammad Hendra Supardi. Dengan kesepakatan ini, seluruh mekanisme yang berkaitan dengan proses keuangan jemaah—baik haji maupun umrah—akan masuk ke dalam lingkup layanan Bank Aceh Syariah secara resmi.
Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, Muhammad Hendra Supardi, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut memperluas kontribusi Bank Aceh dalam memberikan fasilitas berstandar syariah kepada calon jemaah.
"Melalui PKS ini, Bank Aceh kini memiliki peran yang lebih strategis dalam memfasilitasi perjalanan spiritual nasabah. Kami akan memastikan seluruh proses, mulai dari pendaftaran, setoran awal, hingga pelunasan Bipih berjalan lancar, transparan, dan sesuai prinsip syariah," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (24/11/2025).
Pemerintah juga menetapkan standar baru masa tunggu haji yang kini seragam di seluruh provinsi, yaitu 26 tahun. Bagi calon jemaah Aceh, kuota yang tersedia untuk tahun mendatang tercatat sebanyak 5.426 orang.
Bank Aceh Syariah kini memegang peran operasional penting mulai dari pembukaan rekening jemaah menggunakan Buku Tabungan Sahara iB, hingga proses setoran awal Bipih untuk mendapatkan nomor porsi. Seluruh data pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan diproses secara terintegrasi dengan sistem Kementerian, sehingga meminimalkan kesalahan dan mempercepat alur administrasi.
Penandatanganan yang digelar di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11), menjadi langkah besar yang memastikan seluruh layanan perbankan syariah untuk haji dan umrah di Bank Aceh dapat dioperasikan secara resmi sebagai bagian dari skema nasional. Melalui kerja sama ini, Bank Aceh tidak hanya menjadi Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, tetapi juga menjadi salah satu pihak yang ikut mendukung integrasi administrasi haji dari tahap awal hingga pelunasan.
PKS ini ditandatangani oleh Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf dan Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh Syariah, Muhammad Hendra Supardi. Dengan kesepakatan ini, seluruh mekanisme yang berkaitan dengan proses keuangan jemaah—baik haji maupun umrah—akan masuk ke dalam lingkup layanan Bank Aceh Syariah secara resmi.
Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, Muhammad Hendra Supardi, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut memperluas kontribusi Bank Aceh dalam memberikan fasilitas berstandar syariah kepada calon jemaah.
"Melalui PKS ini, Bank Aceh kini memiliki peran yang lebih strategis dalam memfasilitasi perjalanan spiritual nasabah. Kami akan memastikan seluruh proses, mulai dari pendaftaran, setoran awal, hingga pelunasan Bipih berjalan lancar, transparan, dan sesuai prinsip syariah," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (24/11/2025).
Pemerintah juga menetapkan standar baru masa tunggu haji yang kini seragam di seluruh provinsi, yaitu 26 tahun. Bagi calon jemaah Aceh, kuota yang tersedia untuk tahun mendatang tercatat sebanyak 5.426 orang.
Bank Aceh Syariah kini memegang peran operasional penting mulai dari pembukaan rekening jemaah menggunakan Buku Tabungan Sahara iB, hingga proses setoran awal Bipih untuk mendapatkan nomor porsi. Seluruh data pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan diproses secara terintegrasi dengan sistem Kementerian, sehingga meminimalkan kesalahan dan mempercepat alur administrasi.