home masjid

Masjid Diminta Terapkan Standar Layanan dan Transparansi Tinggi, LTM PBNU Tekankan Peran Tiga Pilar Pengurus

Selasa, 25 November 2025 - 10:24 WIB
Masjid Diminta Terapkan Standar Layanan dan Transparansi Tinggi, LTM PBNU Tekankan Peran Tiga Pilar Pengurus
LANGIT7.ID–Jakarta; Lembaga Takmir Masjid PBNU menyoroti perlunya pembenahan tata kelola masjid agar lembaga ibadah dapat menjalankan fungsi sosialnya secara optimal. Ketua LTM PBNU H Mokhamad Mahdum menyampaikan bahwa kualitas pelayanan masjid sangat bergantung pada tiga unsur kunci: imam, takmir, dan marbot. Penekanannya muncul dalam Temu Nasional Marbot Masjid Indonesia yang digelar Subdit Kemasjidan Bimas Islam Kemenag di Jakarta.

Mahdum menegaskan bahwa ketiga unsur tersebut harus tampil dengan visi yang jelas agar masjid mampu menjawab kebutuhan jamaah. Ia menilai, hubungan jamaah dengan masjid terbangun dari kenyamanan, keteladanan, serta transparansi pengelolaan dana umat. Karena itu, ia meminta standar layanan masjid ditingkatkan, mulai dari kepemimpinan imam hingga pengelolaan fasilitas dasar.

Dalam paparannya, Mahdum menjelaskan bahwa peran imam dan takmir harus langsung dirasakan jamaah. Imam perlu hadir sebagai sosok yang dekat dan membawa keteduhan dalam shalat. Sementara itu, takmir dituntut mengelola zakat, infak, dan sedekah secara terbuka agar kembali menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap masjid.

“Jadilah imam yang dirindukan, dan marbot yang diimpikan,” pesannya, dikutip dari situs NU, Selasa (25/11/2025).

“Visi utama seorang marbot haruslah memastikan toilet masjid paling bersih di lingkungan ini,” tegasnya.

Mahdum menilai standar fasilitas masjid, termasuk kebersihan, sangat menentukan sejauh mana jamaah merasa terhubung dengan rumah ibadahnya. Karena itu, ia menekankan agar pembenahan tidak hanya menyentuh aspek manajemen, tetapi juga layanan langsung yang dirasakan jamaah setiap hari.

Selain itu, Mahdum menyoroti rendahnya pemanfaatan potensi zakat nasional oleh masjid. Ia mengungkapkan bahwa potensi zakat mencapai Rp327 triliun per tahun, namun sebagian besar masjid masih mengandalkan infak rutin jamaah. Ia menyebut, minimnya legalitas masjid sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) membuat dana zakat berpindah ke lembaga lain.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya