LANGIT7.ID–Jakarta; Lembaga Takmir Masjid PBNU menyoroti perlunya pembenahan tata kelola masjid agar lembaga ibadah dapat menjalankan fungsi sosialnya secara optimal. Ketua LTM PBNU H Mokhamad Mahdum menyampaikan bahwa kualitas pelayanan masjid sangat bergantung pada tiga unsur kunci: imam, takmir, dan marbot. Penekanannya muncul dalam Temu Nasional Marbot Masjid Indonesia yang digelar Subdit Kemasjidan Bimas Islam Kemenag di Jakarta.
Mahdum menegaskan bahwa ketiga unsur tersebut harus tampil dengan visi yang jelas agar masjid mampu menjawab kebutuhan jamaah. Ia menilai, hubungan jamaah dengan masjid terbangun dari kenyamanan, keteladanan, serta transparansi pengelolaan dana umat. Karena itu, ia meminta standar layanan masjid ditingkatkan, mulai dari kepemimpinan imam hingga pengelolaan fasilitas dasar.
Dalam paparannya, Mahdum menjelaskan bahwa peran imam dan takmir harus langsung dirasakan jamaah. Imam perlu hadir sebagai sosok yang dekat dan membawa keteduhan dalam shalat. Sementara itu, takmir dituntut mengelola zakat, infak, dan sedekah secara terbuka agar kembali menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap masjid.
“Jadilah imam yang dirindukan, dan marbot yang diimpikan,” pesannya, dikutip dari situs NU, Selasa (25/11/2025).
“Visi utama seorang marbot haruslah memastikan toilet masjid paling bersih di lingkungan ini,” tegasnya.
Mahdum menilai standar fasilitas masjid, termasuk kebersihan, sangat menentukan sejauh mana jamaah merasa terhubung dengan rumah ibadahnya. Karena itu, ia menekankan agar pembenahan tidak hanya menyentuh aspek manajemen, tetapi juga layanan langsung yang dirasakan jamaah setiap hari.
Selain itu, Mahdum menyoroti rendahnya pemanfaatan potensi zakat nasional oleh masjid. Ia mengungkapkan bahwa potensi zakat mencapai Rp327 triliun per tahun, namun sebagian besar masjid masih mengandalkan infak rutin jamaah. Ia menyebut, minimnya legalitas masjid sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) membuat dana zakat berpindah ke lembaga lain.
“Jika ada umat yang menyalurkan zakatnya ke lembaga amil lain, dan bukan ke masjid, itu berarti kita perlu introspeksi. Kita (Takmir) belum sepenuhnya dipercaya,” ujarnya.
Mahdum mengingatkan bahwa transparansi merupakan pintu masuk utama untuk mengembalikan kepercayaan jamaah. Ia mendorong masjid segera bernaung sebagai UPZ di bawah Baznas daerah, LAZISNU, LAZISMU, atau DMI. Dengan payung hukum tersebut, masjid dapat mengelola zakat secara resmi dan akuntabel.
Ia juga mendorong hadirnya program produktif di lingkungan masjid, termasuk gerakan Satu Masjid Satu Badan Usaha. Menurutnya, dana masjid dapat menjadi modal usaha bagi jamaah kurang mampu selama ketentuan infak atau zakat disampaikan secara jelas di awal. “Kotak infak perlu dipisahkan sesuai peruntukan, agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga,” katanya.
Mahdum menambahkan bahwa fungsi sosial masjid semestinya mencakup layanan yang kini banyak ditinggalkan, seperti pemberian beasiswa bagi anak jamaah yang membutuhkan serta penyediaan ruang bagi musafir. Ia menilai masjid memiliki posisi strategis untuk kembali menghidupkan peran-peran tersebut melalui tata kelola yang terbuka dan standar layanan yang terukur.
“Di lingkungan masjid pasti ada anak fakir/miskin yang memerlukan bantuan beasiswa,” ujarnya.
(lam)